Polri Berhasil Ungkap 300 Kasus Judi Online dan Tangkap 370 Tersangka Selama Juni-November 2024.
Perbankan

Bisnis Jual-Beli Rekening Jadi Tantangan dalam Pemberantasan Judi Online

  • Ketika orang membuka rekening, tidak bisa diketahui apakah rekening itu nantinya akan dijual untuk kemudian digunakan sebagai rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online.

Perbankan

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengakui bahwa praktik jual beli rekening menjadi salah satu tantangan dalam upaya industri perbankan untuk ikut andil dalam pemberantasan judi online.

Pasalnya, ketika orang membuka rekening, tidak bisa diketahui apakah rekening itu nantinya akan dijual untuk kemudian digunakan sebagai rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online

“Ini yang terkait dengan jual-beli rekening ini memang kita agak sulit untuk mendeteksi di awal, karena tidak tahu, tidak ada orang yang membuka rekening terus mengatakan bahwa ini akan saya jual,” kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK beberapa waktu lalu.

Dian menegaskan bahwa pemblokiran rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi perjudian online terus diintensifkan. 

"Sebelum terbentuknya Satgas Pemberantasan Judi Online dan keluarnya Kepres tahun 2021, OJK sudah melakukan langkah-langkah pemblokiran. Dengan adanya Satgas ini, langkah-langkah kita menjadi lebih terkoordinasi, sehingga kita bisa menutup segala jalur kemungkinan untuk menopang transaksi perjudian online ini," ujar Dian.

Dian menjelaskan bahwa pemblokiran rekening akan terus dilakukan sesuai dengan kewenangan OJK. Selain itu, kampanye masif juga digencarkan, baik secara bersama-sama maupun oleh masing-masing bank kepada nasabah dan publik secara keseluruhan. 

"Kita sudah mengirim surat ke bank untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap transaksi-transaksi judi online dan nasabah yang melakukan jual beli rekening," tambahnya.

Koordinasi dengan Pimpinan Perbankan

Dian juga mengadakan koordinasi dengan hampir seluruh pimpinan perbankan di tingkat direksi untuk memastikan langkah-langkah penanganan judi online dilakukan dengan lebih baik dan sistematis. 

"Kita meminta beberapa penguatan, salah satunya adalah memperkuat fungsi satuan kerja Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT). Ini bisa menjadi satuan kerja pemberantasan tindak pidana ekonomi, termasuk judi online dan fraud," jelasnya.

Langkah lainnya adalah mengintensifkan upaya meminimalisir praktik jual beli rekening, serta melakukan edukasi publik mengenai hak dan kewajiban nasabah. 

Dian juga menekankan pentingnya mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi (TI) dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi, termasuk judi online. "Dengan ribuan bahkan jutaan transaksi per hari di bank-bank, sistem TI akan menjadi andalan kita ke depan," tegasnya.

Kampanye Masif dan Konsekuensi Hukum

Dalam upaya meningkatkan kesadaran publik, OJK bersama perbankan, termasuk asosiasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR), asosiasi AS Bandar, dan asosiasi Bank Pembangunan Daerah (BPD) akan terus mengkampanyekan bahaya dan konsekuensi judi online

"Setelah kampanye masif ini, kita akan bertindak lebih keras terhadap pelanggar berat, seperti bandar atau fasilitator, dengan konsekuensi blacklist. Mereka tidak akan bisa membuka rekening di bank lagi," ungkap Dian.

Menurut Dian, langkah ini diharapkan menjadi faktor pencegah yang efektif. "Jika mereka dikeluarkan dari sistem keuangan Indonesia, mereka tidak akan bisa hidup dan melakukan kegiatan secara normal," ujarnya.

Pemblokiran Lebih dari 7.000 Rekening

Hingga bulan Juni 2024, OJK telah meminta bank untuk memblokir lebih dari 7.000 rekening yang terindikasi terkait dengan perjudian online.

"Setiap surat pemblokiran yang kita kirimkan ke bank juga meminta mereka untuk melakukan profiling dan mengirim hasilnya ke sistem informasi. Data ini akan ditukar antarbank sehingga semua bank tahu siapa yang pernah terlibat dalam transaksi judi online," jelas Dian.

Peningkatan Upaya Pencegahan

OJK terus meningkatkan upaya pencegahan melalui penerapan prinsip "know your customer" (KYC) dan "enhanced due diligence" (EDD) untuk memastikan profil nasabah yang membuka rekening dapat di-profiling dengan tepat. 

Bank juga diharapkan terus menetapkan profil risiko dari setiap nasabah dan memastikan kesesuaian profil tersebut dengan transaksi-transaksi yang ada. 

Parameter untuk mendeteksi judi online terus disempurnakan menggunakan sistem TI dan sistem anti-fraud yang dimiliki oleh bank. "Transaksi judi online kadang melibatkan uang kecil, seperti Rp10 ribu, tetapi sering dan dilakukan penarikan segera. Ini menjadi salah satu indikator yang kita gunakan," jelas Dian.