Bisnis PT BJA Group Dinyatakan Sesuai Aturan, dari Tenaga Kerja hingga Kontribusi ke Masyarakat
- Di PT BJA sebanyak 1.064 orang berasal dari masyarakat setempat dan terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja (Menaker)
Nasional
JAKARTA - Seluruh kegiatan operasional bisnis PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) group sudah sesuai aturan. Hal itu dinyatakan Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo bersama sejumlah instansi lintas sektor yang tergabung dalam Operasi Gabungan Keimigrasian Provinsi Gorontalo.
TIM PORA juga tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi, termasuk keberadaan tenaga kerja asing di wilayah kerja perusahaan wood pellet terintegrasi tersebut.
Ketua TIM PORA sekaligus Kepala Bidang Inteligent & Penindakan Keimigrasian Divisi Imigrasi Kanwil Menkumham Gorontalo, Raden Imam Jati Prabowo dalam kunjungannya mengatakan bahwa PT BJA telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
- Menilik Pos Anggaran Pendidikan, Naik tapi Alokasi Kemendikbudristek Justru Turun
- Profil Teguh Setyabudi yang Diangkat Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta
- Kebutuhan Gas Alam untuk Industri Masih Tinggi jadi Sinyal Cerah Hulu Migas
"Maksud dan tujuan kunjungan TIM PORA ini untuk mendapatkan keterangan dari Perusahaan, saling bertukar informasi dan memberikan masukan. Kami tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT BJA Group. Tidak ada pelanggaran, semuanya sudah sesuai aturan," kata Imam di Popayato dilansir Kamis, 17 Oktober 2024.
Iman menjelaskan berdasarkan data dan pemeriksaan yang dilakukan, karyawan di PT BJA sebanyak 1.064 orang berasal dari masyarakat setempat dan terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja (Menaker). Perizinan ekspor di imigrasi sudah sesuai dengan ketentuan di Bea Cukai. Selain itu kerja sama dengan masyarakat sekitar sudah sesuai dengan fakta di lapangan dan perizinan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga lengkap.
"Sudah dikroscek benar, 1.064 pekerja terdaftar di Kemenaker, tidak ada Tenaga Kerja Asing (TKA). Orang asing yang ada di BJA sebelumnya yakni dari buyer (pembeli) yang sedang melakukan kunjungan untuk mengecek produksi yang akan mereka beli. Dari sisi tenaga kerja sudah sesuai peraturan. BKPM perizinan lengkap, imigrasi dan Bea Cukai untuk ekspor juga sesuai aturan," jelas Imam.
Kunjungan TIM PORA ini, lanjut Imam, juga mengonfirmasi pernyataan dari Pemerintah Daerah yang sebelumnya sudah berkunjung ke BJA, yakni semua sesuai aturan, termasuk Bea Cukai yang menyatakan kelengkapan seluruh perizinan dan dokumen ekspor
Sebagai bagian dari pemerintah daerah Gorontalo, Imam menegaskan, kunjungan TIM PORA ke PT BJA ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan keamanan dan kenyamanan berinvestasi bagi investor di Gorontalo, termasuk kepada PT BJA Group
Dukungan Perusahaan
Direktur PT BJA Burhanuddin mengucapkan terimakasih dan apresiasinya kepada TIM PORA yang sudah berkunjung ke wilayah kerja BJA. Hasil temuan TIM PORA yang menyatakan semua kegiatan bisnis BJA sudah sesuai aturan merupakan bukti dari komitmen Perusahaan untuk berinvestasi dan menjalankan usahanya secara berkesinambungan dalam jangka panjang di Gorontalo.
"Investasi yang telah kami lakukan di Popayato, Gorontalo ini sangat besar dan melibatkan banyak stakeholders, termasuk konsumen di luar negeri, Kami berharap kunjungan TIM PORA ini dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif di Gorontalo, sehingga akan lebih banyak investasi dan lapangan kerja baru tersedia di daerah Ini Kalau tidak kondusif mana ada buyer yang mau datang," tegas, Burhanuddin.
Kesimpulan dari kunjungan TIM PORA ini, lanjut Burhanuddin, menegaskan kembali bahwa berbagai dinas dan pihak berwenang di pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato telah memeriksa dokumen perizinan dan tidak menemukan adanya pelanggaran.
Bea Cukai juga tegas menyatakan bahwa ekspor dari BJA tidak mungkin berjalan tanpa dokumen lengkap dari Imigrasi, Bea Cukai, dan Karantina. Bea Cukai mengapresiasi BJA sebagai eksportir besar penyumbang devisa ekspor terbesar di Gorontalo.