Bisnis Retail Babak Belur, Pengusaha Minta PSBB atau PPKM Tak Diperpanjang
Pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) imbas COVID-19 pada awal 2021 kembali memukul ekosistem bisnis retail.
Industri
JAKARTA – Pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) imbas COVID-19 pada awal 2021 kembali memukul ekosistem bisnis retail.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan bisnis retail dari hulu ke hilir ini terdiri atas beragam sektor usaha lain, seperti pergudangan, logistik, jasa pengiriman, pusat perbelanjaan, pariwisata, dan lainnya.
“Saat sektor retail terpuruk, maka industri lain yang terkait akan ikut. Hal ini akan berdampak negatif terhadap perekonomian nasional,” kata Hariyadi, dalam Konferensi Pers Bersama Pengusaha secara virtual, Senin, 18 Januari 2021.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Untuk itu, Apindo memberikan usulan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia dan Komite Penanganan COVID-19 & Pemulihan Ekonomi Nasional.
Adapun usulan pengusaha ke pemerintah yakni pertama, pemerintah tidak memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sudah diterapkan pada 11-25 Januari 2021 di Jakarta.
“Ini dengan pertimbangan bahwa pusat belanja atau mal, tenant, dan toko ritel modern sudah menerapkan protokol kesehatan ketat. Sehingga bukan merupakan cluster penyebaran COVID-19,” kata dia.
Kedua, memberikan kelonggaran kepada mal, ritel, hotel, dan restoran yang telah menerapkan protokol kesehatan agar boleh tetap beroperasi sampai jam 21.00 WIB. Restoran juga agar diizinkan beroperasi dengan kapasitas dine in maksimal 50%.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- Tandingi Telkomsel dan Indosat, Smartfren Segera Luncurkan Jaringan 5G
- Bangga! 4,8 Ton Produk Tempe Olahan UKM Indonesia Dinikmati Masyarakat Jepang
Ketiga, jika PSBB ketat merugikan pengusaha, maka pemerintah bisa membayar upah minimum provinsi (UMP) tenaga kerja dan memberikan bantuan dana hibah.
Keempat, setiap menerbitkan kebijakan, ada baiknya pemerintah mengajak asosiasi pengusaha untuk membahas penanggulangan COVID-19 secara bersama.
Protokol Kesehatan
Kelima, semua pengusaha mal, ritel, hotel, dan restoran tetap harus menerapkan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
Keenam, pengusaha yang telah merestrukturisasi kredit karena terdampak pandemi tetap bisa mengajukan atau mendapatkan modal kerja tambahan. Baik dari dana hibah pemerintah atau dari dana perbankan.
Ketujuh, pemerintah bisa mendukung biaya sewa dan biaya servis bagi tenant, agar tetap bisa membuka usahanya dan berkontribusi di sektor konsumsi.
- Ebay Lepas Unit Bisnisnya di Korea Selatan, Mahar US$3,6 Miliar!
- Tiga Mal Jakarta Berintegrasi Menjadi Mall 4.0
- 13,7 juta UMKM Sudah Bergabung ke Ekosistem Digital
Kedelapan, pemerintah pusat dan daerah bisa memberikan subsidi fiskal berupa keringanan pajak seperti PPN, PPh Final, dan biaya listrik. Selain itu, pajak daerah berupa PBB dan retribusi daerah untuk hotel, restoran, tempat hiburan dan.
Kesembilan, pemerintah bisa melanjutkan bantuan sosial lewat BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta.
Terakhir, pemerintah harus mempertimbangkan keseimbangan antara penanganan kesehatan dengan kepastian dan kenyamanan berusaha. (SKO)