<p>Pengunjung melintas di area mal Senayan City yang kembali dibuka di Jakarta, Senin 15 Juni 2020. Pusat-pusat perbelanjaan di DKI Jakarta secara resmi dibuka mulai hari ini, Senin, 15 Juni 2020, seiring jadwal pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada pekan lalu memastikan pembukaan mal di Ibu Kota akan disertai dengan pengawasan ketat terutama terhadap protokol COVID-19. Jumlah pengunjung mal dibatasi maksimum 50% dari total kapasitas. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Bisnis Retail Babak Belur, Pengusaha Minta PSBB atau PPKM Tak Diperpanjang

  • Pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) imbas COVID-19 pada awal 2021 kembali memukul ekosistem bisnis retail.

Industri
Laila Ramdhini

Laila Ramdhini

Author

JAKARTA – Pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) imbas COVID-19 pada awal 2021 kembali memukul ekosistem bisnis retail.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan bisnis retail dari hulu ke hilir ini terdiri atas beragam sektor usaha lain, seperti pergudangan, logistik, jasa pengiriman, pusat perbelanjaan, pariwisata, dan lainnya.

“Saat sektor retail terpuruk, maka industri lain yang terkait akan ikut. Hal ini akan berdampak negatif terhadap perekonomian nasional,” kata Hariyadi, dalam Konferensi Pers Bersama Pengusaha secara virtual, Senin, 18 Januari 2021.

Untuk itu, Apindo memberikan usulan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia dan Komite Penanganan COVID-19 & Pemulihan Ekonomi Nasional.

Adapun usulan pengusaha ke pemerintah yakni pertama, pemerintah tidak memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sudah diterapkan pada 11-25 Januari 2021 di Jakarta.

“Ini dengan pertimbangan bahwa pusat belanja atau mal, tenant, dan toko ritel modern sudah menerapkan protokol kesehatan ketat. Sehingga bukan merupakan cluster penyebaran COVID-19,” kata dia.

Kedua, memberikan kelonggaran kepada mal, ritel, hotel, dan restoran yang telah menerapkan protokol kesehatan agar boleh tetap beroperasi sampai jam 21.00 WIB. Restoran juga agar diizinkan beroperasi dengan kapasitas dine in maksimal 50%.

Ketiga, jika PSBB ketat merugikan pengusaha, maka pemerintah bisa membayar upah minimum provinsi (UMP) tenaga kerja dan memberikan bantuan dana hibah.

Keempat, setiap menerbitkan kebijakan, ada baiknya pemerintah mengajak asosiasi pengusaha untuk membahas penanggulangan COVID-19 secara bersama.

Pramusaji membawa pesanan tamu di resto COUZ Steak House, Kemang, Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2020. Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan kembali masyarakat makan di tempat atau dine-in di restoran, rumah makan dan cafe dengan protokol kesehatan khusus diantaranya maksimal 50 persen kapasitas serta jarak antarmeja dan kursi minimal 1,5 meter kecuali untuk pengunjung yang satu domisili. Selain itu, pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang, alat makan dan minum disterilisasi secara rutin, serta pelayan rumah makan atau kafe wajib mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan. Hal itu berlaku selama  PSBB transisi mulai 12 hingga 25 Oktober 2020. Dine-in diperkenankan mulai pukul 6 pagi sampai 9 malam. Layanan take-away dan delivery order tetap beroperasi selama 24 jam. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Protokol Kesehatan

Kelima, semua pengusaha mal, ritel, hotel, dan restoran tetap harus menerapkan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

Keenam, pengusaha yang telah merestrukturisasi kredit karena terdampak pandemi tetap bisa mengajukan atau mendapatkan modal kerja tambahan. Baik dari dana hibah pemerintah atau dari dana perbankan.

Ketujuh, pemerintah bisa mendukung biaya sewa dan biaya servis bagi tenant, agar tetap bisa membuka usahanya dan berkontribusi di sektor konsumsi.

Kedelapan, pemerintah pusat dan daerah bisa memberikan subsidi fiskal berupa keringanan pajak seperti PPN, PPh Final, dan biaya listrik. Selain itu, pajak daerah berupa PBB dan retribusi daerah untuk hotel, restoran, tempat hiburan dan.

Kesembilan, pemerintah bisa melanjutkan bantuan sosial lewat BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Terakhir, pemerintah harus mempertimbangkan keseimbangan antara penanganan kesehatan dengan kepastian dan kenyamanan berusaha. (SKO)