<p>Ilustrasi bitcoin / Pixabay</p>
Industri

Bitcoin Makin Diminati, Kemendag Tetapkan 229 Jenis Aset Kripto

  • JAKARTA – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menetapkan 229 jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di pasar fisik aset kripto di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Peraturan Badan (Perba) Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan tersebut diterbitkan […]

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menetapkan 229 jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di pasar fisik aset kripto di Indonesia.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Badan (Perba) Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan tersebut diterbitkan dan mulai berlaku pada 17 Desember 2020.

“Dengan demikian, wajib dilakukan delisting jenis aset kripto di luar dari jumlah tersebut di atas dengan diikuti dengan kepastian langkah penyelesaian bagi pelanggan,” kata Ketua Bappebti, Sidharta Utama dinukil dari keterangan resmi, Senin, 11 Januari 2021.

Sidharta menyebutkan, penerbitan aturan tersebut berfungsi untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi fisik aset kripto di Indonesia.

Penerbitan regulasi tersebut, lanjut Sidharta, juga bertujuan mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal. Seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pengembangan senjata pemusnah massal.

Hal itu sesuai rekomendasi standar internasional Financial Action Task Force untuk melindungi pelanggan aset kripto serta memfasilitasi inovasi dan pertumbuhan aset kripto di Indonesia.

Menurut Sidharta, hingga saat ini, perdagangan pasar fisik aset kripto terus meningkat dan segmentasinya semakin luas.

Hal tersebut ditandai dengan naiknya harga koin aset kripto tertentu di pasar fisik aset kripto yang diperdagangkan oleh calon pedagang aset kripto, salah satunya yaitu Bitcoin.

Sejak awal 2020, lonjakan harga Bitcoin telah menguat lebih dari 220%. Harga 1 Bitcoin dapat mencapai Rp375 juta sampai dengan Rp450 juta.

Awal tahun ini, harga Bitcoin bahkan menembus Rp520 juta dan masih ada kecenderungan untuk terus naik. Hal tersebut mengindikasikan perdagangan fisik aset kripto mulai kembali diminati masyarakat Indonesia.

13 Perusahaan Aset Kripto

Hingga Desember 2020, terdapat 13 perusahaan aset kripto yang sudah mengantongi izin dari Bappebti menurut data Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo).

  1. PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto),
  2. PT Upbit Exchange Indonesia,
  3. PT Tiga Inti Utama,
  4. PT Indodax Nasional Indonesia,
  5. PT Pintu Kemana Saja,
  6. PT Zipmex Exchange Indonesia,
  7. PT Bursa Kripto Prima,
  8. PT Luna Indonesia Ltd,
  9. PT Rekeningku Dotcom Indonesia,
  10. PT Indonesia Digital Exchange,
  11. PT Cipta Koin Digital,
  12. PT Triniti Investama Berkat (Bitocto)
  13. PT Plutonext Digital Aset.