<p>Kantor BKN/foto: bkn.go,id</p>
Nasional

BKN Lanjutkan Seleksi CPNS 2019

  • JAKARTA-  Setelah terhenti karena pandemi COVID-19 Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melanjutkan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 yaitu dengan melaksanakan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB. Namun tes akan dilakukan tetap mengedepankan protokol kesehatan/. “Seleksi CPNS formasi 2019 memang mundur dari yang ditetapkan karena pandemi COVID-19, seharusnya rangkaian […]

Nasional

Amirudin Zuhri

JAKARTA-  Setelah terhenti karena pandemi COVID-19 Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melanjutkan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 yaitu dengan melaksanakan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB. Namun tes akan dilakukan tetap mengedepankan protokol kesehatan/.

“Seleksi CPNS formasi 2019 memang mundur dari yang ditetapkan karena pandemi COVID-19, seharusnya rangkaian seleksi pada Mei 2020. Panitia Seleksi Nasional (panselnas) telah memutuskan bahwa seleksi SKB yang tertunda akan dilaksanakan dengan pertimbangan UU,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 23 Juni 2020.

Dia menjelaskan seleksi SKD telah dilaksanakan pada 27 Januari dan berakhir pada 10 Maret 2020 yang dilaksanakan di 446 titik lokasi ujian, terdiri dari 34 laboratorium BKN, 102 titik mandiri instansi pusat, dan 310 lokasi tes di instansi daerah. Menurut dia, tes SKD itu diikuti lebih dari 3 juta orang atau 91 persen dari dari terdaftar dari jumlah peserta SKD.

“Ada 521 instansi yang membuka formasi CPNS 2019, terdiri dari 65 instansi pusat, 456 instansi daerah di 29 provinsi dan 427 kabupaten/kota,” ujarnya.

Bima menjelaskan untuk tes SKB yang tertunda, akan dilaksanakan pada akhir Agustus hingga awal Oktober 2020 namun hal tersebut dengan melihat kondisi atau perkembangan kasus pandemi COVID-19 di Indonesia.

Menurut dia, pelaksanaan tes SKB tersebut dilaksanakan dengan pertimbangan UU ASN Pasal 62 ayat 2 yang mengharuskan seleksi CPNS dengan melakukan seleksi administrasi, SKD, dan SKB; peraturan MenPAN-RB tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS; serta untuk menegakkan keadilan dan objektivitas peserta yang lulus SKD.

Dia menegaskan bahwa Panselnas akan mengedepankan protokol kesehatan yang ketat dalam melaksanakan tes SKB dan akan menetapkan lokasi ujian yang akan meminimalisir pergerakan peserta untuk menghindari penyebaran COVID-19.

“Panselnas akan menetapkan lokasi ujian yang meminimalisir pergerakan peserta karena potensi pergerakan peserta lintas kabupaten/kota, lintas provinsi bahkan tes ke Jakarta,” katanya.

Bima mengatakan panselnas akan berkonsultasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang ada di pusat maupun di daerah untuk menerapkan protokol kesehatan dalam tes CPNS tersebut secara ketat.

Rapat Kerja Komisi II DPR RI tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dengan dihadiri Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Kepala BKN, dan Ketua Aparatur Sipil Negara.