<p>Kepala Koordinasi Bidang Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi video di YouTube BKPM, Senin, 23 Maret 2020. Sumber: YouTube BKPM.</p>
Industri

BKPM: Izin Usaha Sektor Kesehatan Melonjak Tajam

  • Berdasarkan data Pusat KOPI, BKPM telah mengeluarkan sebanyak 1.482 izin edar alkes, 1.255 sertifikat distribusi penyalur alat kesehatan, 935 sertifikat cara distribusi alkes, 877 sertifikat produksi industri alkes dan perbekalan kesehatan rumah tangga, dan lain sebagainya.

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

Di tengah situasi pandemi virus corona (Covid-19), perizinan usaha di sektor kesehatan mengalami lonjakan tajam.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, lonjakan tersebut dapat dilihat dari perizinan yang dikeluarkan oleh kementerian teknis.

“Kementerian Kesehatan yang sebelumnya berada di urutan ke-5, saat ini naik di posisi ke-2, berada di bawah Kementerian Perdagangan,” ungkapnya dalam telekonferensi di YouTube BKPM, Senin, 23 Maret 2020.

Bersama Kemenkes, BKPM telah sepakat mempercepat perizinan usaha di sektor kesehatan, khususnya untuk alat kesehatan (alkes) demi membantu penanganan Covid-19.

“BKPM akan memperlancar proses perizinan terkait dengan izin edar dan impor alat kesehatan,” tambahnya.

Meskipun penanganan offline BKPM saat ini ditiadakan sementara, pihaknya telah meluncurkan Command Center atau Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi (KOPI) untuk mempermudah pemantauan izin investasi.

Pusat KOPI tersebut merupakan alternatif Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dilakukan tanpa tatap muka. Dengan demikian, perkembangan izin usaha dan investasi dapat dipantau secara real time.

Berdasarkan data Pusat KOPI, BKPM telah mengeluarkan sebanyak 1.482 izin edar alkes, 1.255 sertifikat distribusi penyalur alat kesehatan, 935 sertifikat cara distribusi alkes, 877 sertifikat produksi industri alkes dan perbekalan kesehatan rumah tangga, dan lain sebagainya.

Adapun jenis perizinan lainnya yang dipantau oleh BKPM meliputi, registrasi perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha (IU) dan Izin Operasional Komersil (IOK). (SKO)