BKPM
Nasional

BKPM Soal Perijinan Usaha Online (OSS) Berbasis Risiko yang Sudah Berjalan 1,5 Tahun, Masih Jauh dari Ideal

  • Iklim investasi secara mudah dan terpadu terus menjadi sorotan belakangan ini. Kementerian Investasi/BKPM mencetuskan ide untuk mengenalkan grand design sistem OSS berbasis risiko.
Nasional
Feby Dwi Andrian

Feby Dwi Andrian

Author

JAKARTA -Pada Maret 2021 lalu, pemerintah melalui Kementerian Investasi/ Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) meluncurkan sistem pengajuan perijinan usaha secara online (online single submission/ OSS) berbasis risiko atau ijin usaha berdasarkan beberapa faktor, seperti tingkat risiko, peringkat skala kegiatan usaha, dan luas lahan sebagaimana tercantum pada lampiran peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Sudah berjalan sekitar 1,5 tahun, bagaimana keberhasilan OSS berbasis risiko ini dalam menggaet investasi maupun investor baru? Deputi Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Achmad Idrus mengatakan dalam OSS terdapat tiga komponen yang membangun sistem tersebut: subsistem pelayanan informasi, subsistem perizinan berusaha dan subsistem pengawasan.

"Pertama adalah subsistem pelayanan informasi, yang berkaitan dengan informasi umum yang dapat diakses oleh pelaku usaha," ucap Achmad pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta pada Senin, 19 September 2022.

Ia melanjutkan poin berikutnya adalah subsistem perizinan berusaha, yang dimulai dengan adanya validasi data pribadi. Lalu ada subsistem mengenai pengawasan, yang berkaitan dengan pengawasan rutin dan juga pengawasan insidental.

Di samping itu, dalam konsep OSS terkait izin penyelenggaraan sistem perizinan berusaha harus menggunakan hak akses. Namun hak akses maupun konsep ideal OSS ini dalam implementasinya masih perlu banyak penyempurnaan.

"Penerapan OSS berbasis risiko masih jauh dari kata ideal. Sehingga masih harus dilakukan banyak perbaikan," ungkap Achmad

Untuk menyiasati hal tersebut, Achmad menambahkan bahwa BKPM sudah melakukan integrasi dengan kementerian atau lembaga yang sudah mendukung OSS.

Lebih lanjut hal tersebut juga sudah ditegaskan oleh Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia, bahwa tidak boleh ada izin investasi yang tersendat.

"Kata pak Menteri kami, tidak boleh ada izin investasi yang tersendat atau tidak jalan, hanya beralasan sistemnya tidak jalan," kata Achmad mengutip Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia.

Maka dari itu ia melanjutkan bahwa Kementerian Investasi, menggunakan perpaduan antara hak akses dengan integrasi.

Perlu diketahui bahwa OSS-RBA atau online single submission risk based approach atau perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha  yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Lebih lanjut adapun beberapa variabel yang dibutuhkan untuk membangun sistem OSS meliputi sistem keamanan data antivitus dan anti malware, piranti lunak berlisensi, dukungan infrastruktur jaringan hingga data storage/server.

Di kesempatan yang sama Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Sarmuji, meminta agar Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM RI segera memperbaiki implementasi OSS agar lebih efektif.

"Lalu meningkatkan sistem keamanan piranti lunak dan infrastruktur jaringan mengingat maraknya serangan siber," tambah Sarmuji di Jakarta, 19 September 2022.

Ia juga menambahkan bahwa Kementerian Investasi/BKPM bisa bekerjasama dengan pemerintah daerah terkait pelayanan terpadu dalam rangka penyuluhan sehingga terjadi percepatan perijinan berusaha khususnya bagi usaha mikro.