BLBI Sita Tanah Obligor Trijono Gondokusumo di Bogor
- Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang Jakarta menyita aset Trijono Gondokusumo. Aset tersebut berupa tanah yang dijadikan sebagai barang jaminan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) atas PT Bank Putra Surya Perkasa.
Nasional
JAKARTA - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang Jakarta menyita aset Trijono Gondokusumo. Aset tersebut berupa tanah yang dijadikan sebagai barang jaminan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) atas PT Bank Putra Surya Perkasa.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, penyitaan tanah tersebut dilakukan melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka (lelang) dan atau penyelesainan lainnya. Aset yang berupa tanah tersebut berada di wilayah desa Cibodas, kota Bogor seluas 580.440 m2.
"Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PKPS PT Bank Putra Surya Perkasa senilai Rp5,38 miliar," ujar Rionald dalam keterangan resmi yang diterima TrenAsia Kamis, 16 Juni 2022.
- Inilah 4 Senjata Produksi Pindad yang Paling Mendunia
- Menilik 4 Kecanggihan Jalan Tol Trans Sumatra Milik Hutama Karya
- Hati-hati, Kebiasaan Ini Ternyata Menjerat Anda Tetap Miskin dan Susah Kaya
Rionald menambahkan, penyitaan ini didampingi oleh Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T. Sianturi, dan Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri.
"Katim UKL AKBP Yohanes Richard SIK dan tim, Kanit Sidik LP AKBP Prayoga, Tim Profiling AKP Irfan dan tim Polres Kabupaten Bogor, yang dihadiri oleh Wakil Kepala Polres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra, Kapolsek Jonggol Kompol Sularso. Serta, Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta Aloysius Yanis Dhaniarto, Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat Tavianto Noegroho beserta jajaran, dan Camat Jonggol Andri Rahman," ujarnya.
Selain melakukan penyitaan, satgas BLBI akan melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara. Upaya tersebut berupa pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset- aset obligor atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI.
Seperti diketahui, Trijono Gondokusumo merupakan tokoh penting anggota keluarga konglomerat lama Gondokusumo. Sebelum krisis moneter Asia melanda tahun 1997-1998, keluarga ini masuk dalam jajaran konglomerat papan atas Indonesia.
Suhargo dan Hendro Gondokusumo memimpin Grup Dharmala. Sementara generasi keduanya, seperti Trijono membangun bisnis sendiri di bawah bendera Grup PSP. Usaha taipan ini maju di bisnis properti dan keuangan.
Grup Dharmala memiliki bisnis di beberapa sektor yakni jasa keuangan, properti dan agroindustri. Beberapa bank yang tergabung dalam grup tersebut adalah Bank Dharmala, Bank Sewu dan Bank Putra Surya Perkasa (PSP).
Bank Dharmala sendiri masuk ke dalam daftar 50 BBO/BBKU (Bank Beku Operasi/Bank Beku Kegiatan Usaha) yang secara resmi dilikuidasi oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Grup Dharmala termasuk dalam 20 obligor dengan utang terbesar, totalnya mencapai Rp 2,67 triliun.