<p>Menara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk / Dok. BNI</p>
Industri

BNI Bantah Terlibat Transaksi Janggal FinCen Files

  • Dalam FinCen Files, menyebut keterlibatan 19 perbankan nasional dalam transaksi janggal. Dalam dokumen itu, disebut BNI diduga menerima aliran uang senilai US$10,94 juta dari dua transaksi.

Industri
Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Emiten pelat merah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI membantah terkait transaksi janggal yang diungkap dalam The Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) Files.

Sekretaris Perusahaan BNI Meiliana mengatakan pelaporan transaksi nasabah bank telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2020. UU itu berisi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

“Penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan yang memenuhi kriteria tertentu termasuk transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” kata Meiliana dalam surat kepada PT Bursa Efek Indonesia, Jumat, 25 September 2020.

Selanjutnya, kata dia, berdasarkan UU tersebut juga ditetapkan bahwa direksi, komisaris, pengurus, atau pegawai pelapor dilarang memberitahukan kepada pengguna jasa atau pihak lain, secara langsung maupun tidak langsung, mengenai transaksi tersebut.

“Dengan dukungan sistem yang andal, BNI senantiasa berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pelaporan dimaksud kepada regulator sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

BNI juga memastikan bahwa seluruh transaksi perbankan mengikuti ketentuan otoritas, baik Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan PPATK. Serta, rekomendasi Financial Action Task Force On Money Laundering (FATF).

Dalam FinCen Files, menyebut keterlibatan 19 perbankan nasional dalam transaksi janggal. Dalam dokumen itu, disebut BNI diduga menerima aliran uang senilai US$10,94 juta dari dua transaksi. (SKO)