Industri

BNI Beri Keringanan Kredit Nasabah Terdampak COVID-19

  • BNI sudah menyiapkan kebijakan relaksasi melalui restrukturisasi sesuai kondisi dan kemampuan Nasabah Mitra Usaha BNI sehingga dapat melewati krisis ini secara bersama-sama. Untuk lebih jelasnya, mitra BNI dapat menghubungi pengelola kredit di kantor cabang atau sentra kredit terdekat

Industri
Khoirul Anam

Khoirul Anam

Author

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BNI) bakal memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi virus corona (COVID-19). Bantuan berupa restrukturisasi kredit debitur, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hal ini sebagaimana peraturan yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau dikenal sebagai POJK Stimulus Dampak COVID-19.

“BNI sudah menyiapkan kebijakan relaksasi melalui restrukturisasi sesuai kondisi dan kemampuan Nasabah Mitra Usaha BNI sehingga dapat melewati krisis ini secara bersama-sama. Untuk lebih jelasnya, mitra BNI dapat menghubungi pengelola kredit di kantor cabang atau sentra kredit terdekat,” ujar Direktur Bisnis UMKM BNI Tambok P. Setyawati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 27 Maret 2020.

Dalam POJK tersebut tertulis, pihak bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi bagi debitur yang terdampak penyebaran COVID-19, termasuk debitur UMKM, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Debitur yang dimaksud yakni mereka yang sulit memenuhi kewajiban kepada bank karena terdampak pada sektor ekonomi, seperti pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Adapun beberapa skema restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang dapat dilakukan sebagaimana diatur POJK dalam penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara (1) memperpanjang jangka waktu kredit, (2) memperpanjang masa tenggang, (3) memberikan keringanan tarif bunga pinjaman dan/atau provisi, dan (4) menurunkan suku bunga.

Dalam penerapan restrukturisasi tersebut, BNI tetap memerhatikan profil, kapasitas, dan ketepatan membayar debiturnya, juga verifikasi bahwa debitur memang terdampak COVID-19 atau memiliki track record yang baik. (SKO)