BNI Fasilitasi Pinjaman Rp350 Miliar ke Emiten Supermarket DEPO
- PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk (DEPO) baru saja memperoleh pinjaman sebesar Rp350 miliar dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) atau BNI.
Korporasi
JAKARTA - PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk (DEPO) beserta anak usahanya PT Mega Depo Indonesia (MDI) baru saja memperoleh pinjaman sebesar Rp350 miliar dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) atau BNI.
DEPO yang merupakan emiten supermarket bahan bangunan mendapatkan pinjaman dari BNI dalam dua bentuk, yaitu fasilitas kredit modal kerja r/c terbatas maksimal Rp50 miliar dan kredit investasi senilai Rp300 miliar.
Direktur Caturkarda Depo Bangunan Caroline Kettin mengatakan perolehan fasilitas pinjaman BNI dilakukan untuk beberapa tujuan, termasuk menambah modal kerja dan membiayai belanja modal perusahaan guna mendukung operasional dan ekspansi bisnis perusahaan.
- Penyelenggaraan Indonesia Trade and Tourism Forum & Exhibition Dorong Potensi Ekspor ke Kuwait
- Citibank dan SC Bank Korea Capai Hasil Beragam di Kuartal Ketiga
- Channel WHO di WhatsApp Capai 5 Juta Lebih Pengikut
“Pinjaman senilai total Rp 350 miliar tersebut diberikan BNI kepada perseroan danMDI selaku co-borrower dalam transaksi ini dan pemberian jaminan berupa aset-aset perseroan kepada bank,” ujar Caroline dalam keterbukaan informasi dikutip pada Jumat, 17 November 2023,
Adapun fasilitas kredit investasi sebesar Rp300 miliar dari BNI juga menggunakan suku bunga floating interest rate selama 26 bulan setelah penandatanganan perjanjian kredit, dengan jangka waktu angsuran selama 72 bulan.
Caroline melanjutkan, MDI hanya bisa memanfaatkan fasilitas pinjaman kredit investasi tersebut maksimal Rp100 miliar. Namun, bila tidak digunakan oleh MDI, maka sepenuhnya fasilitas dari BNI tersebut dapat digunakan oleh DEPO.
“Tujuan (pemberian pinjaman) untuk refinancing atas tanah dan/atau bangunan milik perseroan untuk pembiayaan pengembangan toko baru. Dana dapat digunakan oleh MDI dengan maksimum Rp100 miliar,” jelasnya.
Perlu dicatat MDI sebuah perusahaan yang sahamnya dimiliki 99,99% oleh DEPO itu merupakan transaksi afiliasi, namun tidak termasuk dalam transaksi benturan kepentingan sesuai dengan ketentuan dalam POJK 42/2020.
Di samping fasilitas pinjaman yang telah disebutkan, DEPO juga berhasil mendapatkan plafond treasury line dari BNI senilai US$ 45 ribu berjangka waktu 12 bulan sejak penandatanganan perjanjian pemberian fasilitas tersebut.
“Tujuan untuk limit transaksi valuta asing yang dapat digunakan untuk transaksi derivative line dalam rangka lindung nilai terhadap risiko nilai tukar valuta asing yang tidak untuk tujuan spekulasi,” ungkap Caroline.
Sebagai tambahan, terdapat sejumlah aset yang dijaminkan oleh DEPO dan MDI untuk fasilitas kredit tersebut. Rinciannya terdiri atas tanah dan bangunan toko Depo Bangunan Alam Sutera dan Bogor, serta fidusia atas persediaan barang toko Alam Sutera dengan nilai penjaminan Rp50 miliar.