BNI Gugat Bank Danamon di PN Jaksel, Diduga Soal Penyitaan Aset
- Gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 24 Oktober 2023 dengan nomor perkara 1041/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.Sel.
Perbankan
JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI/BBNI) telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan terhadap PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN).
Gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 24 Oktober 2023 dengan nomor perkara 1041/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.Sel.
Menurut catatan yang dikutip dari situs resmi PN Jakarta Selatan, sidang perdana akan dilaksanakan pada hari Selasa, 7 November 2023.
- Nilai Bitcoin Melonjak, Waspadai Aksi Profit Taking di Kisaran Harga Ini
- Jokowi Singgung Untung Rugi Proyek MRT dan LRT
- Waduh! WhatsApp Tidak Lagi Berfungsi pada Versi Android Lama Ini
Dalam upaya hukumnya, BNI telah menunjuk Sandro Andrew Hasudungan Sitorus sebagai kuasa hukumnya dalam perkara yang melibatkan Bank Danamon. Saat ini, belum ada isi petitum atau gugatan yang tersedia di situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Akan tetapi, jika merujuk kepada nomor perkara yang mencantumkan kode Pdt.Bth, gugatan ini kemungkinan dikategorikan sebagai gugatan perdata umum yang bersifat Derden Verzet.
Ini berarti bahwa penggugat, dalam hal ini BNI, sedang berupaya hukum untuk melawan tindakan penyitaan yang telah diterapkan tergugat terhadap harta kekayaannya dengan argumen bahwa barang yang disita sebenarnya dimiliki oleh pihak ketiga.
Derden Verzet adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak yang awalnya bukan pihak dalam perselisihan, tetapi merasa memiliki kepentingan dalam objek yang menjadi sengketa.
Mereka berusaha mempertahankan klaim atas objek yang mungkin akan disita, dijual, atau dilelang dengan alasan bahwa objek tersebut sebenarnya adalah milik mereka.
Dalam hukum kolonial Belanda, tindakan ini diatur oleh Pasal 195 (6) Herziene Inlandsch Reglement (HIR). Ini dianggap sebagai tindakan hukum luar biasa karena biasanya putusan pengadilan hanya mengikat pihak yang terlibat dalam perselisihan (penggugat dan tergugat), tidak pihak ketiga.
Namun, dalam kasus Derden Verzet, putusan tersebut akan berdampak pada pihak ketiga, sehingga dianggap sebagai tindakan istimewa. Derden Verzet harus diajukan di Pengadilan Negeri yang memutuskan perkara awal di tingkat pertama.
Menurut Pasal 378-379 Reglement op de Rechtvordering (Rv), yang mengatur hukum acara perdata warisan kolonial Belanda, Derden Verzet dapat diterima oleh hakim jika dua syarat terpenuhi, yaitu adanya kepentingan pihak ketiga dan kerugian yang nyata bagi hak pihak ketiga tersebut. Putusan mengenai Derden Verzet ini dapat diajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
Penting untuk dicatat bahwa Derden Verzet tidak selalu harus diajukan di pengadilan yang mengadili perkara awal.
- Arti Silent Treatment yang Termasuk dalam Kekerasan Emosional Sekaligus Cara Menghadapinya
- Evakuasi Argo Semeru Kelar, Jalur KA Sentolo–Wates Mulai Dilintasi
- Mutuagung Lestari (MUTU) Dukung Industri Kelapa Sawit Dulang Cuan Lewat Bursa CPO
Sesuai dengan Pasal 195 ayat (6), jika pengadilan yang mengadili perkara awal mendelegasikan eksekusi putusan kepada pengadilan di wilayah hukum lain, maka Derden Verzet harus diajukan di pengadilan yang menerima delegasi eksekusi.
Proses pemeriksaan Derden Verzet mengikuti prosedur pemeriksaan gugatan perdata biasa. Oleh karena itu, berlaku asas-asas umum pemeriksaan gugatan perdata, seperti pemeriksaan secara lisan dengan kemungkinan pemeriksaan tertulis, upaya mediasi oleh hakim, persidangan terbuka untuk umum, dan larangan bagi hakim untuk memberikan keputusan yang melebihi permintaan (ultra petitum) dari para pihak.
TrenAsia sudah mencoba menghubungi pihak BNI selaku penggugat dalam perkara ini, namun belum ada jawaban hingga berita ini ditulis.