Ilustrasi pengadilan.
Perbankan

BNI Gugat Bank Danamon Terkait Penyitaan Aset, Ini Duduk Perkaranya

  • BNI menggugat Bank Danamon di PN Jaksel terkait penyitaan aset.

Perbankan

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) atau BNI menjelaskan duduk perkara terkait layangan gugatan terhadap PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menyampaikan, gugatan yang diajukan oleh BNI kepada Bank Danamon adalah terkait dengan dengan pengajuan penyitaan dari Bank Danamon terhadap debitur.

Penyitaan tersebut diajukan Bank Danamon pada tahun 2022 terhadap jaminan kredit PT Power Clutch Indonesia yang tercatat juga sebagai debitur di BNI yang telah diikat dengan hak tanggungan sejak tahun 2011.

"Gugatan tersebut diajukan BNI sebagai wujud dari komitmen BNI dalam menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan merupakan upaya kami untuk mempertahankan hak-hak yang sah atas jaminan debitur BNI," papar Okki melalui pernyataan resmi yang diterima TrenAsia, Kamis, 26 Oktober 2023.

Okki pun menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjalankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam berbisnis, termasuk menerapkan etika dalam setiap aspek bisnis serta pendekatan hukum yang tepat.

Sementara itu, Corporate Communications Head Bank Danamon Cindyani Lasmana pun memberikan respons terkait dengan gugatan dari bank berpelat merah tersebut.

Cindyani mengatakan, berkaitan dengan pemberitaan mengenai gugatan BNI kepada pihaknya di PN Jaksel, antara pihaknya dan BNI telah melakukan diskusi terkait dengan perkara ini.

"Dapat kami sampaikan bahwa BNI dan Danamon telah melakukan diskusi yang bersifat konstruktif yang menghasilkan kesepakatan yang baik dan diterima oleh kedua belah pihak untuk mengakhiri perihal ini," ujar Cindyani melalui standby statement yang diterima TrenAsia, Kamis, 26 Oktober 2023.

Sebelumnya, pada 2018, Bank Danamon pun telah mengambil tindakan hukum terhadap PT Power Clutch Indonesia dan Handy Cahyadi, yang menjabat sebagai direktur utama perusahaan tersebut. 

Utang Jatuh Tempo

Mengutip putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 2119 K/Pdt/2018, Power Clutch Indonesia dinyatakan telah melanggar perjanjian dengan Bank Danamon terkait utang sebesar Rp59,16 miliar yang jatuh tempo sesuai Akta Perjanjian Kredit Nomor 9, tanggal 27 Juli 2010.

MA lantas memerintahkan Power Clutch Indonesia dan Handy Cahyadi untuk melunasi seluruh utang mereka kepada Bank Danamon secara penuh.

Selain itu, putusan MA juga mengakui sahnya tindakan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap aset yang dimiliki oleh Handy selaku penjamin, yaitu dua bidang tanah dengan luas masing-masing 1.560 m2 dan 584 m2.

Tanah-tanah tersebut terletak di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, dan Handy adalah pemegang hak atas keduanya.

MA memutuskan bahwa tergugat telah terbukti melakukan wanprestasi karena telah menunggak pembayaran utang selama 17 bulan, sedangkan jangka waktu pengembalian kredit berakhir pada 27 Juli 2015.

Oleh karena itu, Tergugat diwajibkan untuk membayar utang bersama dengan bunga dan penalti yang berlaku. Namun, MA tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan sita jaminan karena hal tersebut adalah hak eksklusif Pengadilan Negeri.

Pengajuan penyitaan dari Bank Danamon inilah yang pada gilirannya diperkarakan oleh BNI selaku kreditur Power Clutch Indonesia. 

Masih berkaitan dengan gugatan BNI terhadap Danamon, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan bahwa pihaknya telah meminta kedua perseroan untuk menyampaikan keterangan terkait perkara ini melalui keterbukaan informasi sebagaimana ketentuan.

"Selanjutnya, bursa meminta publik untuk dapat memantau keterbukaan informasi perseroan melalui website bursa," ujar Nyoman kepada wartawan, Kamis, 26 Oktober 2023.

Untuk diketahui, gugatan BNI terhadap Bank Danamon diajukan di PN Jaksel pada tanggal 24 Oktober 2023 dengan nomor perkara 1041/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.Sel.

Menurut catatan yang dikutip dari situs resmi PN Jakarta Selatan, sidang perdana akan dilaksanakan pada hari Selasa, 7 November 2023.

Dalam upaya hukumnya, BNI telah menunjuk Sandro Andrew Hasudungan Sitorus sebagai kuasa hukumnya dalam perkara yang melibatkan Bank Danamon.

Di situs PN Jaksel sendiri berlum tercantum isi petitum atau gugatan, namun jika merujuk kepada nomor perkara yang mencantumkan kode Pdt.Bth, gugatan ini kemungkinan dikategorikan sebagai gugatan perdata umum yang bersifat Derden Verzvet.

Ini berarti bahwa penggugat, dalam hal ini BNI, sedang berupaya hukum untuk melawan tindakan penyitaan yang telah diterapkan tergugat terhadap harta kekayaannya dengan argumen bahwa barang yang disita sebenarnya dimiliki oleh pihak ketiga.