BNI Paling Banyak Salurkan Subsidi Gaji
JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menjabarkan program teranyar subsidi gaji bagi pekerja/ buruh disalurkan melalui empat anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pada gelombang pertama, pemerintah mendistribusikan bantuan tunai kepada 2,5 juta pekerja dari total penerima sebanyak 15,7 juta pekerja. Rinciannya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebanyak 600 ribu-an pekerja, PT Bank Mandiri […]
Nasional & Dunia
JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menjabarkan program teranyar subsidi gaji bagi pekerja/ buruh disalurkan melalui empat anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Pada gelombang pertama, pemerintah mendistribusikan bantuan tunai kepada 2,5 juta pekerja dari total penerima sebanyak 15,7 juta pekerja.
Rinciannya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebanyak 600 ribu-an pekerja, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 700 ribu-an pekerja.
Sedangkan, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebanyak 200-an ribu pekerja, dan terbanyak lewat PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yakni 900 ribu-an pekerja.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
“Senin 24 Agustus 200, kami sudah menerima 2,5 juta calon penerima subisidi yang telah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS ketenagakerjaan sebagai penerima batch pertama,” kata Ida dalam peluncuran program subsidi gaji pekerja di Istana Merdeka, Kamis, 27 Agustus 2020.
Proses penyaluran melalui keempat Himbara akan ditransfer langsung ke pekerja. Pencairan ini diberikan kepada perkerja dengan nilai Rp600 ribu per bulan selama empat bulan dengan total Rp2,4 juta per pekerja dan dicairkan selama dua kali, masing-masing sebesar Rp1,2 juta.
Upaya Kerek Konsumsi
Ida menjelaskan berkaitan dengan program baru ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomo 14 Tahun 2020 sebagai payung hukum program stimulus tersebut.
“Subsidi ini diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja/ buruh serta mendongkrak konsumsi sehingga menimbulkan multiplyer effect bagi perekonomian dan kesejahteraan rakyat,” jelas Ida.
Meskipun diharapkan mampu mendongkrak konsumsi, program subsidi bagi karyawan swasta dan pegawai honorer berupah di bawah Rp5 juta per bulan dinilai tidak tepat sasaran dan tidak juga mampu mengerek lemahnya konsumsi masyarakat.
Karena, keberagaman struktur ekonomi Indonesia justru ditopang oleh sektor informal. Di mana kebanyakan pekerja di sektor tersebut tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut riset dari Universitas Gadjah Mada, terdapat sekitar 173 juta pekerja di Indonesia dengan persentase 60-70% pekerja informal dan 30-40% pekerja formal. Dari total pekerja informal, 20% di antaranya berprofesi sebagai petani.
Sedangkan, dari total pekerja formal Indonesia, program ini hanya berkapasitas sekitar 15 juta-an pekerja. Dari data tersebut, dapat dilihat jika target sasaran program subsidi gaji ini terbilang memiliki dampak yang tidak signifikan terhadap konsumsi masyarakat.