<p>Menara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk / Dok. BNI</p>
Industri

BNI Sudah Relaksasi Kredit 203.178 Debitur

  • JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI telah merestrukturisasi kredit terhadap 203.178 debitur atau kurang lebih 23% dari toral kredit BNI. Direktur Utama BNI Herry Sidharta menjelaskan, segmen debitur yang memanfaatkan program restrukturisasi kredit ini tersebar, mulai dari bisnis kecil, menengah, korporasi, hingga konsumer. “Debitur segmen bisnis kecil yang terbanyak mendapatkan restrukturisasi, […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI telah merestrukturisasi kredit terhadap 203.178 debitur atau kurang lebih 23% dari toral kredit BNI.

Direktur Utama BNI Herry Sidharta menjelaskan, segmen debitur yang memanfaatkan program restrukturisasi kredit ini tersebar, mulai dari bisnis kecil, menengah, korporasi, hingga konsumer.

“Debitur segmen bisnis kecil yang terbanyak mendapatkan restrukturisasi, yakni sebanyak 119.831 debitur. Lalu, diikuti oleh segmen konsumer sebanyak 82.509 debitur,” ujarnya dalam siaran tertulis yang diterima TrenAsia.com, Rabu, 29 Juli 2020.

Menurutnya, program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dan perbankan dalam menghadapi pandemi COVID-19 beserta tekanan yang dialami oleh usaha debitur.

“Relaksasi ini adalah stimulus bagi sektor riil dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” tambahnya.

Herry menuturkan, perbankan telah melakukan langkah-langkah preemptive yakni melalui assessment atau stress test untuk mengetahui potensi dampak pandemi terhadap kemampuan debitur membayar kewajiban.

Dengan mengetahui kemampuan nasabah yang sebenanya, menurut Herry, perbankan dapat menyiapkan upaya penyelamatan. Salah satunya restrukturisasi kredit yang telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan kebijakan internal bank.

Diketahui, program restrukturisasi kredit merupakan salah satu stimulus yang disiapkan pemerintah dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Adapun program tersebut mencakup Penempatan Uang Negara pada Bank Umum diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/2020, Program Subsidi Bunga bagi Debitur yang terdampak penyebaran Covid-19 (diatur pada PMK 65/2020). Termasuk Program Penjaminan Kredit bagi Debitur terdampak penyebaran Covid-19 yang diatur pada PMK 71/2020.