Asuransi
IKNB

Bocoran PP Asuransi Wajib yang Akan Diterbitkan Tahun Ini

  • OJK, melalui Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, memberikan update terkini terkait progres dan harapan terhadap regulasi ini.

IKNB

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah fokus dalam pembahasan dan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Asuransi Wajib yang dijadwalkan untuk terbit pada tahun 2024. 

OJK, melalui Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, memberikan update terkini terkait progres dan harapan terhadap regulasi ini.

Menurut Ogi Prastomiyono, saat ini proses pembahasan dan penyusunan PP Asuransi Wajib masih berlangsung. OJK berkomitmen untuk tetap aktif dalam proses tersebut dengan harapan dapat menghasilkan regulasi yang efektif dan berdaya guna bagi kesejahteraan masyarakat luas. OJK optimistis bahwa PP ini akan berhasil diterbitkan pada tahun 2024.

Asuransi Wajib ini menjadi inisiatif OJK dalam meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap risiko tertentu. Berdasarkan Penjelasan Pasal 52 angka 15 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Sistem Keuangan (P2SK), program ini mencakup beberapa jenis asuransi yang diwajibkan. 

Salah satunya adalah asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, asuransi kebakaran juga termasuk dalam cakupan program ini. Ini merupakan langkah yang signifikan mengingat risiko kebakaran dapat memberikan dampak yang besar terhadap kehidupan dan keberlangsungan usaha. 

Adanya asuransi wajib akan memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat terkait risiko kebakaran.

Tidak hanya itu, asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana juga menjadi bagian dari Asuransi Wajib ini. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap bencana alam yang semakin sering terjadi. 

Perlindungan asuransi terhadap risiko bencana dapat memberikan keamanan finansial bagi masyarakat yang terdampak.

Selain ketiga jenis asuransi tersebut, OJK juga membuka peluang untuk pengembangan program Asuransi Wajib dengan mencakup asuransi big event

Ini merujuk pada kegiatan-kegiatan besar yang mengumpulkan orang banyak, seperti konser, pertandingan olahraga, dan sejenisnya. Adanya asuransi untuk big event akan memberikan perlindungan terhadap risiko yang mungkin terjadi selama pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Sampai saat ini masih terus dilakukan proses pembahasan dan penyusunan atas PP terkait Asuransi Wajib tersebut, dan OJK akan terus tetap aktif dalam berbagai proses tersebut,” ujar Ogi melalui jawaban tertulis, dikutip Selasa, 6 Februari 2024.