Boleh Beroperasi Selama PPKM Darurat, Menperin: Hanya Industri yang Punya IOMKI
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan operasional industri selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021, hanya diizinkan bagi yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Industri
JAKARTA – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan operasional industri selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021, hanya diizinkan bagi yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
“Industri tersebut juga harus tergolong dalam sektor esensial dan kritikal,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu, 4 Juli 2021.
Sektor esensial yang dimaksud yakni industri keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
- Gandeng Visa Indonesia, MNC Bank Luncurkan MotionVisa
- Pencarian Properti Online Meningkat 36,8 Persen Secara Tahunan, Lamudi Luncurkan #CariSekarang
- Kinerja Turun Akibat Pandemi, Kapitalisasi Pasar Modal Syariah Tembus Rp3.372 Triliun
Sementara sektor kritikal termasuk energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Wajib Lapor ke SIINas
Selain itu, perusahaan tersebut wajib melaporkan operasional dan mobilitas kegiatan industri, serta pelaksanaan protokol kesehatan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2021 tentang Partisipasi Industri Dalam Upaya Percepatan Penanganan dan Pengendalian Pandemi COVID-19.
Agus menjelaskan, IOMKI yang dimiliki perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri dapat dicetak dan ditempelkan pada sarana dan prasarana karyawan.
- Perlancar Akses Tanjung Priok, Tol Dalam Kota Jakarta Seksi Kelapa Gading-Pulo Gebang Selesai Bulan Ini
- Daftar Lengkap Titik Penyekatan di Ruas Tol Jasa Marga Selama PPKM Darurat
- BPS Catat 27,54 Juta Orang Masih Hidup di Bawah Garis Kemiskinan
Nantinya, aparatur yang bertanggung jawab dalam pengawasan PPKM Darurat dapat memeriksa kebenaran dan kesesuaian IOMKI melalui tanda elektronik yang tercantum. Hal ini dilakukan untuk proses verifikasi lanjutan.
Terkait pengawasan ini, Kemenperin juga melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), asosiasi industri, dan asosiasi kawasan industri untuk melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha industri agar pelaksanaan PPKM Darurat berjalan dengan baik.
Selanjutnya, Kemenperin juga akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, baik di pusat maupun daerah dalam pemantauan penerapan protokol kesehatan.
“Kemenperin akan melakukan evaluasi dan pengawasan atas laporan tersebut. Kami akan menindak dengan tegas perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri yang melakukan pelanggaran IOMKI,” tuturnya. (SKO)