Bolehkah Cagar Budaya Seperti Benteng Vastenburg Dikuasai Perorangan?
- Usai disita, benteng peninggalan Belanda ini rencananya akan dilelang. Hal itu memicu perdebatan mengingat status bangunan cagar budaya (BCB) yang melekat di Benteng Vastenburg.
Nasional
JAKARTA - Benteng Vastenburg tengah santer jadi bahan pembicaraan usai disita Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyitaan itu terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan terpidana Benny Tjokro.
Benny Tjokro sebelumnya diketahui menjadi pemilik benteng yang berada di pusat Kota Solo tersebut. Usai disita, benteng peninggalan Belanda ini rencananya akan dilelang. Hal itu memicu perdebatan mengingat status bangunan cagar budaya (BCB) yang melekat di Benteng Vastenburg. Dengan status BCB, artinya keberadaan benteng bersejarah itu harus dijaga.
Dasar hukum penetapan Cagar Budaya terhadap Vastenburg tertuang dalam Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.57/PW.007/MKP/2010 yang ditetapkan 22 Juni 2010. Merujuk definisi pada UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Benteng Vastenburg termasuk dalam bagian Bangunan Cagar Budaya (BCB).
Selain BCB, ruang lingkup cagar budaya termasuk Benda Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
- Negara dengan Penduduk Terkaya di Dunia, Tak Disangka Bermuda Nomor Satu!
- Amerika Jadi Sasaran Pertama, TikTok Berencana Bantu Pasarkan Produk China
- Siap-siap IPO, Cinema XXI (CNMA) Patok Harga Rp270 Per Saham
Lantas bagaimana aturan terkait penguasaan cagar budaya? Pasal 12 Ayat (1) hingga (4) UU Cagar Budaya mengatur tentang kepemilikan dan penguasaan Cagar Budaya oleh perseorangan.
Semua kategori Cagar Budaya dapat dimiliki dan dikuasai siapapun kecuali Kawasan Cagar Budaya yang berdasar undang-undang harus di bawah penguasaan negara. Dengan demikian, Benteng Vastenburg yang berstatus Bangunan Cagar Budaya dapat dimiliki perorangan merujuk beleid tersebut.
Catatan lain dalam menguasai cagar budaya yaitu apabila jumlah dan jenis dari tiap kategori telah memenuhi kebutuhan negara. Pemilik tidak boleh asal dalam memperlakukan cagar budaya yang dikuasainya karena harus tetap memperhatikan fungsi sosialnya.
Cagar budaya dapat didapatkan melalui pewarisan, hibah, tukar-menukar, hadiah, pembelian, dan/atau putusan atau penetapan pengadilan. Apabila pemilik meninggal dan tidak menyerahkan Cagar Budayanya kepada orang lain melalui wasiat, hibah, atau hadiah, maka negara akan mengambil alihnya sesuai aturan dalam undang-undang.
Berusia Minimal 50 Tahun
Sebagai informasi, bangunan dapat dinilai sebagai Cagar Budaya jika memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam undang-undang. Kriteria pertama yaitu telah berusia 50 tahun atau lebih dan mewakili masa gaya paling singkat 50 tahun.
Selanjutnya, bangunan memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. Benteng Vastenburg sendiri didirikan pemerintah Hindia Belanda pada 1745 atas perintah Gubernur Jenderal Baron Van Imhoff.
Tujuannya yaitu sebagai pusat garnisun sekaligus untuk mengawasi gerak gerik dari Keraton Kasunanan Surakarta. Fungsi benteng ini kemudian berubah pasca proklamasi kemerdekaan. Keberadaannya tidak lagi untuk pengawasan namun sebagai markas TNI guna mempertahankan kemerdekaan.
Memasuki era orde baru pada tahun 1970-1980an Benteng Vastenburg beralih fungsi kembali untuk digunakan sebagai tempat pelatihan keprajuritan. Selain itu, tempat ini juga menjadi pusat Brigade Infanteri 6/Trisakti Baladaya Kostrad untuk wilayah Karesidenan Surakarta.