Bongkar Dana Kelolaan 13 Manajer Investasi Tersangka Jiwasraya
Meski dalam status tersangka, 13 manajer investasi tersebut masih bisa menjalankan bisnisnya. Apalagi, tidak semua produk racikan para 13 manajer investasi tersebut terkait Jiwasraya.
Industri
JAKARTA – Sebanyak 13 manajer investasi jadi tersangka kasus dugaan merugikan negara melalui investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Namun status tersangka tersebut tidak serta merta mematikan bisnis pada manajer investasi tersebut.
Hanya saja, bisnis ke 13 manajer investasi ini sejalan dengan penurunan dana kelolaan (asset under management/AUM) reksa dana secara industri. Penurunan AUM para 13 manajer investasi itu pun bervariasi.
Penurunan paling dalam dialami PT GAP Capital. Per akhir 2019, AUM GAP Capital Rp572,25 miliar dan turun 33,87% menjadi Rp378,42 miliar.
Sementara penurunan AUM paling sedikit menjadi milik PT Millenium Capital Management. Nilainya turun 10,46% dari Rp311,65 miliar menjadi Rp279,06 miliar.
AUM 13 Manajer Investasi Tersangka Jiwasraya
Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, meski dalam status tersangka, 13 manajer investasi tersebut masih bisa menjalankan bisnisnya. Apalagi, tidak semua produk racikan para 13 manajer investasi tersebut terkait Jiwasraya.
Seperti manajer investasi lainnya, 13 manajer investasi ini pun masih punya produk unggulan dengan AUM terbesar.
Produk AUM Terbesar Milik 13 Manajer Investasi Tersangka Jiwasraya
Dampak ke Industri Reksa Dana
Ketua Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) Edward Lubis pernah menyampaikan, kasus Jiwasraya tidak berdampak langsung perkembangan industri reksa dana. Pasalnya, portofolio saham pada reksa dana terkait Jiwasraya, tidak dimiliki reksa dana lainnya.
Adapun penurunan kinerja reksa dana saham lebih dipengaruhi outlflow asing dari pasar modal.
Begitu pun Ketua Presidium Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan investasi (APRDI) Prihatmo Hari. Prihatmo menuturkan, dewan APRDI menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung). Hal itu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun pihaknya mengingatkan para investor bahwa setiap portfolio reksa dana dikelola secara terpisah antara satu reksa dana dengan reksa dana yang lain.
“Sehingga permasalahan yang terjadi di sebuah reksa dana tidak serta merta berpengaruh pada reksa dana lain yang dikelola oleh manajer investasi yang sama,” tulis Prihatmo.
Kejagung telah menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka dan juga seorang tersangka baru dalam skandal korupsi Jiwasraya. Tersangka pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH yang kala itu menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal II A periode 2014-2017.
FH selanjutnya diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II periode 2017 hingga sekarang. Sedangkan, ketigabelas korporasi yang disebut perusahaan manager investasi lewat instrumen reksa dana yang merugikan negara lebih dari Rp12 triliun. (SKO)