<p>Ilustrasi startup pendidikan yang makin moncer / Sujith Sukumar-The Passage</p>
Fintech

Booming Tren Daring (Serial 5): SDM dan Infrastruktur Tertinggal, Perlindungan Data Tak Andal

  • Ekonomi digital semakin berkembang pesat di Indonesia, namun tidak diimbangi dengan SDM dan infrastruktur serta keamanan data yang andal.

Fintech
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Terhitung saat pandemi COVID-19 mulai merebak, penggunaan digital di seluruh dunia makin marak. Ancaman virus membuat mobilitas orang terpaksa harus dibatasi. Demi keamanan, hampir seluruh aktivitas kini dilakukan di rumah, seperti sekolah, bekerja, hingga berbelanja.

Di sinilah peran digitalisasi menjadi penting. Teknologi adalah kunci untuk menjalankan aktivitas tersebut. Rutinitas pembelajaran dan rapat kerja, misalnya, kini orang bisa melakukannya lewat berbagai macam aplikasi sehingga tetap memungkinkan pertemuan, meskipun lewat layar.

Begitu pula berbelanja, banyak pilihan platform yang menyediakan segala rupa kebutuhan sehingga orang hanya tinggal “mengeklik” untuk mendapatkan barang.

Di seluruh negara, tak terkecuali Indonesia, digital menjadi syarat mutlak dalam pembangunan ekonomi mutakhir ini. Pemerintah pun gencar ingin membangun infrastruktur digital untuk memastikan konektivitas tetap berjalan lancar.

Potensi menggiurkan dari dunia digital
Ilustrasi Netflix dan sejumlah layanan digital kini dipungut pajak / Pinterest

Tak hanya itu, digital juga dilihat sebagai potensi yang menggiurkan untuk menambah pendapatan negara. Pemerintah pun menggenjot lewat penerapan pajak. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, per 16 Juni 2021 hasil pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dari industri digital mencapai Rp2,25 triliun.

Realisasi tersebut didapat dari 50 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Sepanjang 2021 (year to date/ytd), realisasi PPN produk digital menyentuh Rp1,52 triliun. Sementara penerimaan PPN produk digital pada tahun lalu sebesar Rp730 miliar.

Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu mengaku, pihaknya belum merekap penerimaan pajak dari 25 pelaku usaha lainnya yang baru ditunjuk memungut PPN produk digital pada periode Juni-Juli 2021.

Maka tak heran, sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berperan penting untuk menunjang ekonomi negara. World Economic Forum (WEF) pernah melaporkan, 10% kenaikan akses internet dapat menambah 1,2% pertumbuhan ekonomi di negara berkembang. Di Amerika Serikat sendiri, sektor informasi menyumbang 6,5% terhadap total Pertumbuhan Domestik Bruto (PDB).

Kemampuan SDM dan ketersediaan akses
Warga memindai kode batang atau QR Code saat bertransaksi digital di gerai makanan dan minuman ringan siap saji di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Selasa, 18 Mei 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

Di sisi lain, industri yang berbasis TIK harus diikuti oleh kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pengoperasiannya. Berdasarkan data mutakhir dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2019 Indeks Pembangunan TIK (IP-TIK) di Indonesia baru sebesar 5,32 dari skala 0-10.

Belum lagi soal ketersediaan akses, yang berarti juga menyangkut infrastruktur digital. Sejauh ini, upaya pemerintah membangun infrastruktur tersebut salah satunya dilakukan lewat peluncuran jaringan generasi kelima atau 5G.

Era 5G diklaim menjadi momentum dalam mengeskalasi ekonomi digital di Indonesia. Jaringan ini menggunakan pita frekuensi 2.300 Mhz untuk data plane, sedangkan control plane menggunakan pita frekuensi 1.800 MHz.

Keunggulan lainnya, jaringan 5G dinilai lebih cepat 10 kali lipat ketimbang 4G. Pasalnya, tingkat latency atau waktu yang dibutuhkan data dari asal sampai ke tujuan 5G hanya 1ms dan bisa menampung 1 juta perangkat dalam radius 1km2.

Di Tanah Air, dua operator yang telah lulus Uji Laik Operasi (ULO) jaringan 5G di antaranya PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT Indosat Tbk (ISAT). Kabarnya, PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) akan menjadi operator telekomunikasi ketiga yang bakal menyusul.

Peluncuran layanan 5G Telkomsel telah menjangkau beberapa kota besar, seperti Jakarta, Medan, Surakarta, Balikpapan, Surabaya, Makassar, Bandung, Batam, dan Denpasar.

Insfrastruktur digital belum merata
Peluncuran jaringan 5G Telkomsel / Dok. Telkomsel

Kendati di beberapa wilayah infrastruktur ini telah tersedia, bahkan lengkap dengan kemudahan akses. Namun, bagaimana dengan daerah lain?

Pengamat Telekomunikasi Heru Sutadi mengatakan, infrastruktur digital di Indonesia masih belum merata. Ini menjadi tantangan yang cukup besar ketika dunia terus bergerak maju, sedangkan di wilayah tertentu jalan menuju ke sana tidak tersedia.

“Padahal, jumlah pengguna ponsel di Indonesia tak bisa dibilang sedikit. Angkanya mencapai 330 juta. Begitu pun dengan pengguna internet, hampir 72 persen dari keseluruhan jumlah penduduk,” ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Namun kenyataannya, terdapat 12.548 desa di Indonesia yang belum tersentuh oleh sinyal Internet. Oleh karena itu, ia menyebut faktor penting yang menjadi pendukung ekonomi digital harus dibenahi.

Di sisi lain, kesiapan menyongsong dunia digital tak cukup hanya dengan pembangunan infrastruktur. Hal ini harus disertai dengan regulasi yang kuat. Pasalnya, semakin canggih sebuah era, risiko kejahatannya juga semakin tinggi.

Kasus kejahatan siber dan lemahnya regulasi
Ilustrasi perlindungan data pribadi. / Pixabay

Pemerintah sebenarnya telah mengatur mengenai perlindungan data, teknologi, dan monitoring dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Data Pribadi, dan lainnya.

Selain itu, perlindungan data di industri financial technology (fintech) juga diatur secara khusus dalam Peraturan BI No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Fintech. Kemudian POJK No.77/POJK/01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (fintech lending).

Namun, banyaknya kasus kebocoran data masih menghantui ekosistem digital di Indonesia. Alhasil, muncul berbagai masalah, seperti kebobolan, hack, penyalahgunaan data, penipuan, dan lain lain.

Khususnya di sektor keuangan, kejahatan siber seperti tak henti-hentinya menyerang. Beberapa waktu lalu, sempat booming kasus 890.000 data pribadi nasabah fintech Kreditplus mengalami kebocoran. Data tersebut diketahui telah diperdagangkan di sebuah forum jual-beli database.

Kasus serupa sebelumnya juga pernah terjadi pada sebuah e-commerce, Tokopedia. Di forum yang sama, data pribadi pengguna Tokopedia dijajakan melalui sebuah thread. Bahkan, kebocoran data juga menimpa data peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sebanyak 20 juta data di dalamnya dieksploitasi melalui peretasan nomor kontak pribadi dan akun media sosial. Detailnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat, nomor telepon, dan surel dijual di situs gelap lengkap dengan foto. Indonesia Cyber Security Independent Resilience Team (CISRT) pun menyebut kerugian materiel dari kasus ini mencapai Rp600 triliun.

Heru bilang, di sinilah tantangan regulasi menjadi hal yang penting. Pasalnya, ekonomi digital dinilai membutuhkan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat.

“Jadi, bagaimana caranya agar data masyarakat yang menggunakan layanan tersebut tidak bocor, tidak dimanfaatkan oleh pihak lain. Perlu aturan hukum yang lebih kuat agar masyarakat merasa aman ketika menggunakan layanan digital,” ungkapnya.

Sanksi belum tegas, perlu dibentuk lembaga pengawas independen
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika (kedua kiri) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas Divisi Humas Polri) Brigjen Rusdi Hartono (kiri) memberikan keterangan kepada media saat rilis kasus investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC Cash) di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 22 April 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

Terkait hal ini, sebelumnya sejumlah pelaku industri digital juga mendesak pemerintah agar segera menerbitkan aturan tentang perlindungan data pribadi. Kebijakan ini nantinya akan mengatur tentang pemberian hak penuh kepada pemilik data untuk mengontrol dan mengelola data pribadi mereka sendiri.

Di samping itu, regulasi ini juga akan menempatkan tanggung jawab dan akuntabilitas yang lebih besar pada industri untuk kepatuhan perlindungan keamanan data. Jika melihat potensi masa depan ekonomi digital Indonesia, perlindungan hukum atas privasi data pribadi menjadi hal yang semakin mendesak.

Pasalnya pada 2025, ekonomi digital diprediksi akan memberikan kontribusi US$100 miliar atau setara dengan Rp1.400 triliun bagi perekonomian nasional dan menjadi kekuatan ekonomi digital terbesar di ASEAN.

Senior Fellow Data Privacy Project Lead Association of Business Law Institute (ABLI) Singapura, Clarisse Girot mengatakan, pemerintah Indonesia bisa mengadaptasi undang-undang yang dapat mengatasi risiko kejahatan dunia maya (cyber crime) dan pelanggaran privasi atas data dari besarnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

Sejalan dengan hal tersebut, survei Mastel dan APJII pada 2017 menemukan 79% responden di Indonesia keberatan jika data pribadi mereka ditransfer tanpa persetujuan dan izin yang jelas, dan 98% responden mendukung pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Menurut Heru, apabila dilihat dari sisi sanksi juga belum ada ketegasan sehingga memungkinkan kasus kejahatan siber selalu terulang. Ia menilai, pengawasan yang dilakukan kurang ketat. “Pengawasan terkait perlindungan data pribadi sampai sekarang itu kan masih di Kominfo,” katanya.

Menurutnya, perlu dibentuk sebuah lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi yang independen. Diharapkan, pengawasan di ranah digital bisa maksimal menindak semua pihak, baik pemerintah maupun swasta.

Diketahui, banyak pelaku industri yang sepakat untuk memiliki otoritas pemerintahan yang independen, atau Data Protection Authority (DPA). Sebab, DPA yang independen dapat memiliki keahlian dan berdedikasi untuk mengawasi dan memastikan pelaksanaan undang-undang atau peraturan PDP. DPA dipandang memungkinkan penegakan yang konsisten dan lapangan permainan yang setara. (SKO)

Artikel ini merupakan serial laporan khusus yang akan bersambung terbit berikutnya berjudul “Booming Tren Daring.”

  1. Booming Tren Daring (Serial 1): Menelisik Motor Penggerak Ekonomi Digital RI
  2. Booming Tren Daring (Serial 2): Mendadak Kaya Gara-Gara Ekonomi Digital
  3. Booming Tren Daring (Serial 3): Mereka yang Terjungkal karena Ekonomi Digital
  4. Booming Tren Daring (Serial 4): Peluang Kerja di Era Digital