logo
Gedung Bank Rakyat Indonesia (BRI) di kawasan Sudirman, Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Perbankan

Bos BBRI Dukung Kebijakan DHE 100 Persen Selama Setahun, Ini Alasannya

  • Kewajiban ini akan berlaku bagi DHE dengan nominal di atas US$250.000per tahun. Namun, eksportir tetap memiliki keleluasaan untuk menggunakan DHE mereka guna memenuhi berbagai kebutuhan bisnis.

Perbankan

Alvin Pasza Bagaskara

JAKARTA - Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), Sunarso, menilai langkah Presiden Prabowo Subianto yang akan membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pengusaha yang menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) selama setahun dapat berdampak positif bagi perekonomian Indonesia.

Berdasarkan aturan baru, pengusaha wajib menyimpan 100% dana hasil ekspor mereka di Indonesia selama setahun. Kebijakan ini merupakan revisi dari ketentuan sebelumnya yang hanya mewajibkan retensi sebesar 30%.

Sunarso menyatakan bahwa kebijakan ini berpotensi memperkuat nilai tukar rupiah serta meningkatkan cadangan devisa nasional. “Kami merespons kebijakan ini secara positif. Kami siap mengamankan dan memfasilitasi penerimaan devisa hasil ekspor hingga satu tahun,” ujarnya dalam acara BRI Microfinance Outlook 2025 di International Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kamis, 30 Januari 2025.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan penyimpanan DHE 100 persen selama setahun akan memberikan dampak positif bagi perbankan nasional. “Ini sangat baik bagi sektor perbankan dan tentunya bagi perekonomian nasional secara keseluruhan,” tambahnya.

Kewajiban ini akan berlaku bagi DHE dengan nominal di atas US$250.000per tahun. Namun, eksportir tetap memiliki keleluasaan untuk menggunakan DHE mereka guna memenuhi berbagai kebutuhan bisnis.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa kebijakan ini sedang dipersiapkan oleh Bank Indonesia (BI). “Pemerintah dan BI sedang menyiapkan fasilitas berupa tarif PPh 0 persen atas pendapatan bunga dari instrumen penempatan DHE. Biasanya dikenakan pajak sebesar 20 persen, tetapi untuk DHE akan dibebaskan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Istana Presiden, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Selain pembebasan PPh, pengusaha juga akan mendapatkan keringanan kredit, baik dari perbankan maupun Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dalam negeri.

Dalam hal underlying transaksi swap antara nasabah dan perbankan, eksportir dapat memanfaatkan instrumen swap dengan bank apabila membutuhkan rupiah untuk operasional bisnisnya. “Bagian dari penyediaan dana yang dijamin dengan agunan, termasuk cash collateral, giro, dan deposito tabungan, yang memenuhi persyaratan tertentu akan dikecualikan dari Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK),” jelas Airlangga.

Dengan demikian, penyediaan dana menggunakan instrumen penempatan DHE sebagai agunan tidak akan mempengaruhi rasio utang terhadap ekuitas perusahaan. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menjaga tingkat utang eksportir.

Sektor yang dapat menerima manfaat dari kebijakan ini meliputi mineral, batu bara, dan sumber daya alam lainnya, termasuk kelapa sawit. Seluruh sektor perikanan dan kehutanan juga mendapatkan fasilitas ini, kecuali sektor minyak bumi dan gas alam.

“Sektor perikanan dan kehutanan sepenuhnya diberlakukan dalam kebijakan ini, sementara DHE dapat dikonversi ke mata uang rupiah dan diperhitungkan sebagai pengurang besaran persentase kewajiban penempatan DHE,” terang Airlangga.

Pemerintah juga menyediakan berbagai fasilitas untuk mendukung kelancaran implementasi kebijakan ini. “Perbankan akan memberikan fasilitas cash collateral, dan penggunaan cash collateral tidak akan masuk dalam BMPK serta tidak mengurangi gearing ratio,” tutup Airlangga.