Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Nixon LP Napitupulu.
Perbankan

Bos BTN Ungkap Rencana Bisnis Usai Spin Off Unit Syariah pada Semester II-2024

  • Setelah aksi spin off, unit usaha syariah (USS) BTN akan menjadi Bank Umum Syariah (BUS) dengan aset terbesar kedua di Indonesia.

Perbankan

Laila Ramdhini

JAKARTA - Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Nixon LP Napitupulu mengungkapkan rencana perusahaan untuk tetap fokus pada bisnis pembiayaan pemilikan rumah (KPR) dan kredit untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) jika terjadi pemisahan atau spin off pada unit usaha syariah perseroan.

Nixon mengungkapkan adapun porsi kredit BTN untuk KPR sebesar 60%-70%, sedangkan sisanya kredit untuk UMKM sebesar 30%-40%.

BTN juga akan tetap menyasar pada bisnis ritel dan konsumer. Menurut Nixon, perseroan tidak akan menargetkan untuk mendapat nasabah di korporasi ataupun segmen atas.

Nixon menjelaskan, setelah aksi spin off, unit usaha syariah (USS) BTN akan menjadi Bank Umum Syariah (BUS) dengan aset terbesar kedua di Indonesia.

UUS akan dikeluarkan dari induk BTN dan digabungkan dengan bank syariah yang akan diakuisisi. Aksi korporasi ini target selesai pada semester II-2024.

Sementara itu, terkait dengan sinergi antara BTN Syariah dan Bank Muamalat, Nixon mengatakan belum dapat memberikan informasi lanjutan mengenai kepastian penyatuan dua bank menjadi sebuah bank syariah besar Indonesia.

Menurut Nixon, keputusan merger dua bank akan diinformasikan secara terbuka kepada publik.

"Kita belum bisa menjawab merger, target banknya masih kita kaji ada dua (bank), most likely mengarah satu (bank). Cuma memang saya belum boleh bicara target nama (bank) karena nanti setelah keterbukaan informasi," kata Nixon, dikutip Kamis, 4 Januari 2023.

Diketahui, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana menjadikan Bank Muamalat dan BTN Syariah sebagai alternatif bank syariah.

Penggabungan Bank Muamalat dan BTN Syariah diharapkan bisa masuk 16 besar bank syariah dunia bahkan bisa menyaingi Bank Syariah Indonesia (BSI).

Adapun pemisahaan UUS perbankan ini merupakan mandat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (UUS) yang mengatur pemisahan (spin off) unit usaha syariah perbankan.

Spin off atau konsolidasi UUS ini merupakan salah satu upaya untuk mengakselerasi pertumbuhan aset perbankan syariah.

Pembentukan unit syariah menjadi entitas baru ini merupakan upaya OJK agar bank syariah dapat menjadi alternatif sistem keuangan yang dapat dipilih masyarakat ke depannya.

Pasalnya, saat ini porsi aset bank syariah hanya sekitar 5-6% dari total aset seluruh perbankan nasional. Sehingga, OJK menilai industri ini perlu didorong perkembangannya.