Gerbang Tol Cikampek Utara, Jawa Barat
Nasional

Bos Entitas Grup Kalla jadi Tersangka Korupsi Tol MBZ

  • Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas (SB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II atau Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ).
Nasional
Chrisna Chanis Cara

Chrisna Chanis Cara

Author

JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas (SB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II atau Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ).

Sofiah disebut turut melakukan permufakatan jahat dengan mengubah spesifikasi barang-barang tertentu. Hal itu disampaikan Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam keteragan persnya di Kejagung, Selasa 19 September 2023. 

“Tim penyidik berdasarkan dua alat bukti yang kuat telah menetapkan saudara SB selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sebagai tersangka,” kata Kuntadi. Pihaknya membeberkan Kuntadi selaku Direktur Operasional turut masuk dalam permufakatan jahat dengan mengatur dan mengubah spesifikasi sejumlah barang. 

Hal itu agar barang yang dapat memenuhi syarat adalah perusahaan yang bersangkutan. “Akibatnya negara dirugikan,” ujar Kuntadi.  Setelah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap SB, Kejagung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. 

Sofiah akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. “Yang bersangkutan kami sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1,” kata Kuntadi.

Sebagai informasi, Bukaka Teknik Utama adalah anak usaha milik keluarga Jusuf Kalla atau Grup Kalla. Proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat sendiri termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Tol sepanjang 36,4 kilometer dibangun dengan nilai kontrak Rp13,53 triliun. 

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ. Salah satu tersangkanya yakni Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) tahun 2016-2020 Djoko Dwijono.

Dua tersangka lainnya yakni YM sebagai ketua panitia lelang JJC dan TBS sebagai tenaga ahli Jembatan PT Lapi Ganeshatama Consulting. Muncul dugaan perbuatan melawan hukum berupa rekayasa dalam mengatur pemenang lelang dalam pengadaan proyek tersebut. 

Persekongkolan itu menguntungkan pihak tertentu sehingga diindikasikan memicu kerugian negara. “Kerugiannya kurang lebih Rp1,5 triliun,” ujar Kuntadi. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 146 saksi terkait kasus tersebut.

PT JJC merupakan Badan Usaha Jalan Tol pengelola Jalan Layang MBZ sepanjang 38 km yang beroperasi sejak tahun 2019 dengan hak konsesi selama 45 tahun (2017 sampai dengan 2062). 

Jalan Layang MBZ merupakan salah satu jalur tol strategis di Indonesia yang memiliki peran penting dalam jaringan Jalan Tol Trans Jawa dengan volume lalu lintas yang terus tumbuh dari tahun ke tahun.