Nampak pesawat Garuda terparkir di apron Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Tangerang. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Bursa Saham

Bos Garuda Indonesia (GIAA) Jawab Pertanyaan BEI Terkait Votalitas Saham

  • PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengirimkan permintaan penjelasan kepada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) melalui surat tertanggal 19 Desember 2023 terkait volatilitas transaksi efek.

Bursa Saham

Alvin Pasza Bagaskara

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengirimkan permintaan penjelasan kepada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) melalui surat tertanggal 19 Desember 2023 terkait volatilitas transaksi efek.

Diketahui pada perdagangan 19 Desember 2023, saham GIAA mengalami kenaikan sebesar 5,48% mencapai Rp77. Sebanyak 234,32 juta saham diperdagangkan dengan frekuensi 3.769 kali, dan nilai transaksi mencapai Rp16,93 miliar.

Namun, pada 20 Desember 2023, saham Garuda mengalami penurunan sebesar 1,30% dan hari berikutnya saham emiten penerbangan plat merah ini kembali mengalami penurunan drastis sebesar 7,89%.

Sementara itu, pada perdagangan sesi I Jumat, 22 Desember, saham GIAA dibuka dengan harga Rp63. Saat dipantau sekitar pukul 09.55 WIB, harga saham Garuda tetap stabil di Rp70. Namun, dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, saham ini telah mengalami penurunan sebesar 23,91%.

Salah satu pertanyaan dari BEI mengenai volatilitas saham GIAA Yakini berkaitan dengan rencana pemegang saham utama terkait kepemilikan sahamnya di emiten penerbangan plat merah itu. 

Menyikapi itu, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menyampaikan bahwa terkait dengan rencana penguatan ekosistem pariwisata di Indonesia, langkah-langkah atau program terkait saat ini sedang dibahas secara mendalam dalam diskusi antara pemegang saham utama dan para stakeholder terkait. Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih rinci.

“Dalam hal terdapat informasi lebih lanjut akan kami sampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Irfan dalam keterbukaan pada Jumat, 22 Desember 2023. 

BEI juga menanyakan apakah Garuda (GIAA) mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal.

Irfan Setiaputra menyatakan, fakta material atau kejadian penting terkini yang disampaikan perseroan adalah mengenai pelunasan sebagian surat utang & sukuk (bond retirement), kreditur yang memiliki surat utang baru ini juga merupakan pihak yang mendapat distribusi saham dalam proses konversi utang saat penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD), yang merupakan bagian dari hasil homologasi PKPU yang telah disahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Dengan demikian dimungkinkan informasi mengenai bond retirement tersebut mempengaruhi keputusan pemegang saham untuk melakukan transaksi terhadap efek perseroan,” sebut Irfan.

Bursa juga menanyakan apakah GIAA mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu.

“Merujuk kepada pergerakan daftar pemegang saham terbaru periode November 2023 sebagaimana yang telah diterima oleh perseroan dari biro administrasi efek, dapat kami sampaikan bahwa tidak terdapat aktivitas pemegang saham yang dapat berakibat berubahnya kepemilikan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017,” jawab Irfan.