Dirut Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Bos Garuda Indonesia Tanggapi Isu PHK Massal Karyawan

  • Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan perusahaan hingga saat ini belum memiliki agenda pertemuan dengan pihak Kemnaker berkenaan PHK karyawan.

Nasional

Daniel Deha

JAKARTA -- Emiten maskapai penerbangan pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menanggapi isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal karyawan perseroan yang kini santer dibicarakan.

Rumor tersebut menyebutkan bahwa Garuda Indonesia akan melakukan pertemuan dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk membicarakan masalah PHK karyawan karena begitu terdampak pandemi.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan perusahaan hingga saat ini belum memiliki agenda pertemuan dengan pihak Kemnaker berkenaan dengan penyesuaian jumlah karyawan.

Dalam upaya pemulihan kinerja, Garuda Indonesia terus berkomitmen untuk mengedepankan kepentingan para karyawan, selaras dengan rencana dan upaya-upaya kami untuk menjadi entitas bisnis yang kuat di masa mendatang.

"Seluruh kebijakan dan keputusan ketenagakerjaan yang telah ditempuh Garuda  tentunya mengacu pada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, serta berdasarkan komunikasi konstruktif yang kami kedepankan bersama karyawan," katanya dalam keterangan pers, Rabu, 2 Februari 2022.

Dia menyebut, proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang kini sedang dijalani perseroan bersama segenap pemangku kepentingan bukanlah proses kebangkrutan atau kepailitan, melainkan proses restrukturisasi yang dijalankan dalam koridor hukum sesuai mekanisme PKPU.

"Hingga hari ini masih terus berfokus untuk menjalani proses PKPU guna memperoleh kesepakatan terbaik dalam penyelesaian kewajiban usaha dengan para kreditur," terangnya.

Dia menegaskan bahwa pihaknya juga terus menjalin komunikasi yang intensif bersama seluruh kreditur, dimana dalam proses tersebut, perseroan juga telah mendapatkan tanggapan positif dari sejumlah kreditur, termasuk lessor pesawat dalam proses negosiasi guna mencapai kesepakatan terbaik untuk penyelesaian kewajiban usaha.

Adapun, pada 22 Januari 2021 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan perpanjangan proses PKPU Garuda Indonesia menjadi PKPU Tetap selama 60 hari. Batas PKPU Tetap akan berakhir pada 21 Maret 2022.

Perpanjangan ini dilakukan secara aklamasi atas permintaan dari debitur dan mayoritas kreditur emiten maskapai milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Dengan perpanjangan PKPU ini ada waktu dan kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat untuk menuntaskan proses verifikasi data dan tagihan, sekaligus memberikan waktu bagi perseroan untuk menyiapkan rencana perdamaian yang lebih matangdengan para kreditur.

Selama proses PKPU berlangsung, lanjut Irfan, Garuda Indonesia memastikan seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal, termasuk layanan penumpang, kargo dan perawatan pesawat.

"Garuda juga terus mengakselerasikan kinerja bisnisnya dengan memaksimalkan potensi pendapatan  melalui perluasan jaringan penerbangan kargo internasional hingga kerjasama korporasi dan retail dalam menghadirkan nilai tambah layanan penerbangan bagi pengguna jasa," ungkapnya.

Asal tahu saja, Garuda Indonesia kini kini tersandera utang US$13,8 miliar setara Rp198 triliun. Utang tersebut merupakan nilai utang yang diajukan oleh lebih dari 470 kreditur kepada Garuda Indonesia hingga batas waktu pendaftaran klaim pada tahapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 5 Januari lalu.

Jumlah utang tersebut meningkat dibandingkan posisi utangnya (parent only) yang mencapai US$9,8 miliar setara Rp140,5 triliun pada kuartal ketiga tahun 2021.