InJourney
Nasional

Bos InJourney Beberkan Dampak Disahkannya RUU KUHP ke Sektor Pariwisata

  • PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney menanggapi kebijakan dari disahkannya Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang telah disahkan menjadi Undang-undang (UU).
Nasional
Feby Dwi Andrian

Feby Dwi Andrian

Author

JAKARTA - PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney menanggapi kebijakan dari disahkannya Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang telah disahkan menjadi Undang-undang (UU).

Direktur Utama InJourney Donny Oskaria menambahkan, bahwa ia tidak melihat adanya penurunan kunjungan atau juga pembatalan penerbangan oleh wisatawan asing.

Lebih lanjut, banyak pihak beranggapan setelah disahkan RUU KUHP menjad UU, hal itu bisa menjadi tantangan tersendiri bagi industri pariwisata karena akan menurunkan minat turis asing untuk berlibur atau berwisata ke Indonesia.

"Kita lihat data saja, yang terjadi di bandara kita khususnya kedatangan internasional tidak ada penurunan atau tidak ada cancellation," katanya di Kementerian BUMN, Senin, 12 Desember 2022.

Donny menambahkan semua pihak harus bekerja sama dalam melakukan sosialisasi serta mengkampanyekan bahwa pengalaman berwisata di Tanah Air sangat menyenangkan. Karena ia beranggapan, tujuan destinasi wisata di Indonesia sangat menarik di tiap pulaunya.

Ia juga melihat setelah disahkannya RUU KUHP tersebut, kondisi ini menjadi momen bagi kompetitor untuk mencari hal-hal yang terkesan buruk bagi wisatawan asing untuk tidak datang ke Indonesia.

"Persaingan di industri pariwisata itu sangat kompetitif. Kita harus bersaing dengan negara tetangga di Asia Tenggara seperti Vietnam, Thailand dan Malaysia," lanjutnya.

Maka dari itu, ia juga meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk melawan kampanye negatif yang akan menjatuhkan pariwisata di Tanah Air.

"Kita tidak boleh terjebak oleh negative campaign, pada dasarnya tidak terjadi seperti yang dikhawatirkan orang-orang, tapi butuh waktu untuk mensosialisasikan," tuturnya.

Sebagai informasi, pasal larangan seks pasangan tak menikah (zina) beberapa waktu terakhir menyeruak ke permukaan. Hal itu disebabkan mengundang protes dari pelaku industri perhotelan dan pariwisata.

Pasalnya, dalam draft Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terdapat pasal baru yang mengatur hubungan seks di luar pernikahan dengan ancaman penjara 1 tahun.

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," seperti bunyi dari Pasal 413 ayat 1.