<p>Ilustrasi pekerja membuka aplikasi perencana keuangan Jouska, di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2020. Belum lama ini, Satgas Waspada Investasi (SWI) resmi memberhentikan kegiatan Jouska dan perusahaan afiliasinya akibat gaduh para klien yang merugi. Tak hanya itu, saluran media sosial yang selama ini menjadi salah satu sarana menggaet klien juga ikut ditutup. Tak disangka akun berisi edukasi tentang dunia investasi mulai dari saham hingga surat berharga negara (SBN) yang memiliki pengikut lebih dari 700.000 di instagram harus undur diri. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Bos Jouska Aakar Abyasa Diduga Niat Kabur, 40 Korban Klaim Rugi Rp15 Miliar Lapor Polisi

  • Kuasa hukum korban kasus Jouska, Rinto Wardhana menyatakan, dirinya telah mendengar kabar rencana pelarian Aakar ke luar negeri. Untuk itu, ia mendesak aparat hukum untuk segera menahan Aakar.

Nasional
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Para korban kasus dugaan penipuan PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) kembali melakukan langkah hukum. Mereka meminta kepolisian untuk menahan CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno hingga menuntut ganti rugi sebesar Rp15 miliar.

Hal ini menyusul kabar rencana pelarian Aakar ke Australia beberapa waktu lalu. Padahal kasusnya, saat ini tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum korban kasus Jouska, Rinto Wardhana menyatakan, dirinya telah mendengar kabar rencana pelarian Aakar ke luar negeri. Untuk itu, ia mendesak aparat hukum untuk segera menahan Aakar.

“Saya sudah mendengar dan kekhawatiran itu telah disampaikan klien saya kemungkinan besar ada potensi melarikan diri. Kalau bisa ada tindakan preventif, supaya saudara Aakar bisa segera ditahan,” ujarnya kepada awak media saat menghadiri berita acara pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 November 2020.

Dalam kesempatan itu, Rinto juga mendampingi 35 korban untuk membuat laporan kepolisian dengan total kerugian hingga Rp13,81 miliar. Bahkan, ia menyebut masih ada lima korban lagi yang akan segera melapor, sehingga total kerugian mencapai Rp15 miliar.

“Jadi kalau ditotal, kerugian sekitar Rp15 miliar dari 40 nasabah,” tambahnya.

Meskipun begitu, Rinto bilang yang menjadi fokus utamanya bukanlah soal kerugian. Yang terpenting adalah proses hukum tindak pidana dapat segera dilaksanakan agar duduk permasalahan menjadi terbuka.

“Secara hukum seperti apa sih kejadian peristiwanya. Itu yang menjadi fokus utama kami,” jelasnya.

Tak hanya itu, rencananya ia juga akan menambahkan pasal tudingan kepada Aakar. Salah satunya adalah dugaan tindak pidana insider trading yang diatur dalam pasal 104 Undang-Undang Pasar Modal. (SKO)