Gedung Bank Mayapada di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Perbankan

Bos Mayapada Dato Sri Tahir Diduga Terima Rp525 Miliar dari Debitur, Begini Respons OJK

  • OJK mengaku akan terus memantau langkah penyelesaian yang dilakukan baik oleh pihak Bank Mayapada maupun Ted sebagai kreditur.
Perbankan
Muhammad Farhan Syah

Muhammad Farhan Syah

Author

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya buka suara terkait dugaan adanya kasus kebocoran kredit di PT Bank Mayapada International Tbk (MAYA). Dalam perkara ini, pendiri dan petinggi Bank Mayapada, Dato Sri Tahir, diduga menerima bagian dari kredit yang diberikan kepada debiturnya atas nama Ted Sioeng.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menerangkan pihaknya saat ini telah meminta bank berkode saham MAYA itu untuk melakukan langkah-langkah penyelesaian lebih lanjut.

"OJK telah memberikan perhatian terhadap kasus debitur a.n. Ted Sioeng sudah cukup lama. Bank juga telah diminta melakukan langkah-langkah penyelesaian permasalahan tersebut dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik dan ketentuan yang berlaku," kata Dian kepada trenasia.com Rabu, 21 Juni 2023.

Kredit Rp1,3 Triliun

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran penyaluran kredit ini bermula dari adanya kucuran fasilitas modal kerja oleh Bank Mayapada senilai Rp1,3 triliun kepada Ted Sioeng. Kredit tersebut diberikan kepada Ted dalam kurun waktu 2014 hingga 2021.

Dalam perjalanannya, Ted tidak dapat memenuhi kewajibannya yang berujung pada disitanya aset miliknya oleh pihak bank. Bukannya membayarkan pinjamannya di Bank Mayapada, belakangan Ted diketahui malah melayangkan surat kepada Menteri Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD.

Dalam surat itu, disebutkan bahwa Dato Sri Tahir selaku pemilik dari Bank Mayapada, yang juga anggota Dewan pertimbangan Presiden (Wantimpres) telah menerima setoran dari setiap kredit yang diperoleh Ted dengan nilai mencapai Rp525 miliar.

Jika apa yang disebutkan dalam surat itu benar, tentu yang dilakukan oleh Bank Mayapada sangatlah tak lazim. Hal itu karena Ted telah menjadi debitur yang tidak patuh pada kewajibannya, namun terus diguyur kredit selama kurun waktu 7 tahun oleh pihak bank.

Di sisi lain, pihak Bank Mayapada sendiri telah menyeret Ted ke meja hijau atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU. Dalam putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 5 Juni 2023, hakim mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan Bank Mayapada kepada Ted.

"Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU/TED SIOENG, untuk paling lama 44 (empat puluh empat ) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan," dilansir dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Rabu, 21 Juni 2023.

Opsi Penyelesaian

Sementara itu, OJK menjelaskan bahwa langkah penyelesaian antar keduanya menjadi hal penting yang harus terus didorong. Hal tersebut dianggap penting karena akan berdampak terhadap stabilitas sistem perbankan dan keuangan di Tanah Air.

"Concern utama OJK adalah memastikan keselamatan bank dan nasabah-nasabah bank, dan stabilitas sistem perbankan dan keuangan," terang Dian kepada trenasia.com.

Terkait dengan proses hukum yang sedang bergulir, OJK mengaku akan terus memantau langkah penyelesaian yang dilakukan baik oleh pihak Bank Mayapada maupun Ted sebagai kreditur.

"Permasalahan terkait Sdr. Ted Sioeng dan pihak Bank/Sdr. Dato Tahir tersebut telah masuk ranah hukum. Terkait dugaan pelanggaran ketentuan oleh pihak debitur maupun Bank, OJK mendukung dan akan bekerjasama dengan APH untuk membantu penuntasan kasus tersebut," pungkas Dian.