Bosowa Menang: PTUN Batalkan Keputusan OJK Soal PSP Bank Bukopin, Bagaimana Nasib KB Kookmin?
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Bosowa Corporindo terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait proses penilaian kembali Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk (BBKP).
Nasional
JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Bosowa Corporindo terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait proses penilaian kembali Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk (BBKP).
“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/Kdk.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Corporindo selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk, tertanggal 24 Agustus 2020,” isi putusan seperti dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta, Selasa 19 Januari 2021.
Dengan putusan tersebut, pengadilan memerintahkan atau mewajibkan tergugat, dalam hal ini OJK untuk menunda pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- Cegah Ledakan Kasus COVID-19, Pemerintah Geser dan Hapus Hari Libur Nasional Ini
- Penyaluran KPR FLPP: BTN Terbesar, Tiga Bank Daerah Terbaik
Gugatan ini berawal dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin pada Agustus 2020 lalu. Para pemegang saham memutuskan untuk melaksanakan aksi korporasi melalui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) alias private placement.
Namun, PT Bosowa Corporindo yang memiliki 23% saham Bank Bukopin memilih meninggalkan rapat (walkout). Hal ini dikarenakan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. 64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali Bosowa selaku pemegang saham pengendali menyatakan bahwa Bosowa telah melakukan pelanggaran.
Bosowa dinilai tidak melaksanakan perintah OJK terkait Pemberian Kuasa Khusus kepada tim technical assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Akibatnya, Bosowa tidak lulus sebagai pemegang saham pengendali.
Surat itu membuat Bosowa tidak memiliki suara dalam RUPS tersebut. Perusahaan milik konglomerat Sulawesi Selatan Aksa Mahmud ini pun kehilangan hak suara sekaligus kuorum.
Tidak puas dengan hal tersebut, pihak Bosowa akhirnya mengajukan mengajukan gugatan terhadap OJK ke PTUN pada 27 Agustus 2020 lalu. Baru lah pada Senin, 18 Januari 2021, gugatan Bosowa dikabulkan oleh pengadilan.
Private Placement Rampung
Di sisi lain, proses private placement Bank Bukopin telah rampung pada September 2020 lalu. KB Kookmin Bank menjadi pemegang saham pengendali tunggal emiten bersandi BBKP tersebut dengan menggenggam 67% kepemilikan saham.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- Tandingi Telkomsel dan Indosat, Smartfren Segera Luncurkan Jaringan 5G
- Bangga! 4,8 Ton Produk Tempe Olahan UKM Indonesia Dinikmati Masyarakat Jepang
OJK pun telah mengeluarkan persetujuan masuknya KB Kookmin Bank sebagai pemegang saham pengendali di Bank Bukopin. Ini berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tertanggal 30 Juli 2020.
Senada dengan anak usahanya, induk usaha KB Kookmin Bank yaitu KB Financial Group (KBFG) yang merupakan grup finansial terbesar di Korea Selatan, turut menyetujui proses tersebut. Hal ini membuat KBFG menjadi ultimate shareholder Bank Bukopin. (SKO)