<p>Presiden Komisaris Bosowa Corporindo Erwin Aksa dan Menteri BUMN Erick Thohir. / Facebook @erwinaksa.id</p>
Nasional & Dunia

Bosowa Resmi Gugat OJK dan KB Kookmin Bank

  • JAKARTA – PT Bosowa Corporindo resmi melayangkan gugatan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan KB Kookmin Bank ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan ini didaftarkan dengan nomor perkara 693/Pdt.G/2020/PNJkt.Pst ini didaftarkan pada 25 November lalu. Adapun jadwal sidang perkara akan dilaksanakan pada 6 Mei 2021. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, […]

Nasional & Dunia
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – PT Bosowa Corporindo resmi melayangkan gugatan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan KB Kookmin Bank ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan ini didaftarkan dengan nomor perkara 693/Pdt.G/2020/PNJkt.Pst ini didaftarkan pada 25 November lalu.

Adapun jadwal sidang perkara akan dilaksanakan pada 6 Mei 2021. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, pihak Bosowa menyatakan kedua tergugat ini telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain informasi dari petitum tersebut, baik dari Bosowa maupun OJK belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut.

Diduga kuat, perkara ini masih terkait dengan proses penilaian kembali Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk (BBKP).

Sebelum ini, Bosowa juga sudah melayangkan gugatan pada 27 Agustus 2020 dengan nomor perkara 163/G/2020/PTUN.JKT.

Gugatan Sebelumnya

Akhir Agustus lalu, Direktur Utama PT Bosowa Corporation Rudyantho mengungkapkan salah satu penyebab pelaporan. Ia menilai, keputusan  OJK terkait Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Bukopin telah melanggar sejumlah pasal dari Peraturan OJK Nomor 34 Tahun 2018.

Keputusan Dewan Komisioner (Dekom) OJK Nomor 64/KDK.03/2020 dianggap melanggar Pasal 1 ayat 3 mengenai definisi Pemegang Saham Pengendali (PSP).

“Bosowa sudah bukan pengendali sejak Juli 2018, karena jika merujuk pada POJK, yang disebut PSP adalah pemegang saham minimal 25 persen dan atau melakukan kontrol. Faktanya, Bosowa hanya memegang saham 23 persen,” kata Rudyantho dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.

Dia menilai, OJK juga melanggar Pasal 6 ayat 2, terkait tata cara/tahapan penilaian kembali, karena Bosowa tidak pernah diberitahukan adanya penetapan dan penyampaian hasil sementara penilaian kembali kepada Pihak Utama yang dinilai Kembali, meski sudah terjadi pertemuan.

“Karena pasal 6 ayat 2 tidak pernah terjadi, atau tidak pernah disampaikan kepada Bosowa, maka ketentuan Pasal 6 ayat 3 sampai dengan ayat 8 secara otomatis tidak terjadi,” ungkap Rudyantho

Tanggapan OJK

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat angkat suara menanggapi hal ini. Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengungkapkan, pihaknya akan menghormati hak hukum terhadap rencana tersebut.

“OJK menghormati hak hukum jika ada yang merasa terusi. Namun demikian, OJK juga memiliki pertimbangan data dan fakta untuk mengukur aspek kemampuan keuangan dan komitmen termasuk segera menyelesaikan permasalahan,” ungkapnya di Jakarta, akhir Agustus lalu.

Anto mengakui, OJK tidak memiliki preferensi terkait investor tertentu untuk bank. Namun, OJK memiliki pertimbangan yang berhubungan dengan komitmen dari calon investor untuk mempertahankan keberlangsungan usaha bank, termasuk kemampuan keuangan investor, sekaligus potensi nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Di samping itu, lanjutnya, OJK telah memberikan cukup waktu dan kesempatan bagi seluruh pemegang saham Bank Bukopin untuk segera menyelesaikan permasalahan bank.