<p>Ilustrasi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). / Id.pinterest.com</p>
Nasional

BP Tapera Gandeng 7 Manajer Investasi Kelola KIK Pendapatan Tetap

  • Badan Pengelola Tabungan Rakyat (BP Tapera) telah menunjuk tujuh manajer investasi terpilih untuk pengelolaan dana tapera secara optimal dan luas.
Nasional
Liza Zahara

Liza Zahara

Author

JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Rakyat (BP Tapera) telah menunjuk tujuh manajer investasi terpilih untuk pengelolaan dana tapera secara optimal. 

Penunjukkan tujuh manajer investasi tersebut dilakukan setelah diluncurkannya Kontrak Investasi Kolektif (KIK) pemupukan dana Tapera (PDT) Pasar Uang pada 26 Oktober 2021 dan KIK PDT Pendapatan Tetap pada 30 November 2021.

Pembentukan wadah KIK dilakukan mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Peraturan Pemerintah (PP) 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera akan penunjukkan manajer investasi tersebut.

"Pemilihan tujuh manajer investasi dilakukan secara profesional, transparan, menguntungkan, serta memperhatikan prinsip kehati-hatian sesuai dengan amanat undang-undang," kata Komisioner BP Tapera Adi Setianto dalam keterangan resmi, Kamis, 31 Maret 2022. 

Kali ini, BP Tapera meluncurkan KIK PDT Pendapatan Tetap tanpa penjualan kembali (KIK PDT PT-TPK) sebagai langkah lanjutan pengelolaan dana tapera melalui pasar modal.

Hal itu dilakukan untuk pengelolaan dana yang optimal, dengan tujuan menjaga likuiditas maupun peningkatan nilai sehingga mendukung ketersediaan pembiayaan perumahan bagi masayrakat yang berpenghasilan rendah (MBR) secara berkelanjutan.

Selanjutnya, KIK Pasar Uang dan KIK Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali akan berfungsi sebagai likuiditas dengan perkiraan komposisi capai 77% dari dana pemupukan. Sementara itu, KIK pendapatan Tetap akan berfungsi sebagai peningkatan nilai dengan proyeksi sekitar 23% terhadap dana pemupukan.

Dana pemupukan yang dialokasikan untuk ketiga jenis KIK yakni sebesar Rp3 triliun. Terbagi secara merata kepada tujuh manajer investasi, antara lain PT BNI Asset Management, PT Bahasa TCW Investment Management, PT Batavia Aset Manajemen, PT Danareksa Investment Management, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Manulife Asset Management, dan PT Schroder Investment Management.

Manajemen risiko juga dilakukan dengan penetapan batasan-batasan, baik batasan instrumen investasi yang ditetapkan, batasan rating minimal emiten, batasan maksimum penempatan, dan batasan komposisi pada KIK yang diatur secara spesifik dalam peraturan OJK, Peraturan BP Tapera, dan Peraturan Komisioner.

BP Tapera juga melakukan monitoring dan evaluasi atas kinerja pengelolaan dana BP Tapera oleh manajer investasi maupun Bank Kustodian.

Dalam hal ini, BP Tapera menggunakan sisten teknologi informasi terintegrasi yang mampu meminilkan risiko operasional.