BP Tapera Gandeng KSEI dan BRI Kelola Dana Rp8,05 Triliun
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menggandeng Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) untuk mengelola dana Tapera senilai Rp8,05 triliun.
Industri
JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menggandeng Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) untuk mengelola dana Tapera senilai Rp8,05 triliun.
Kerja sama ini dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Penggunaan Layanan Jasa Sistem Multi Investasi Terpadu (S-MULTIVEST) milik KSEI yang mencatat Nomor Identitas Tunggal Peserta, Unit Penyertaan serta Saldo Dana Simpanan peserta Tapera.
“Peserta Tapera dapat melihat catatan nilai unit penyertaan serta akumulasi saldo dan hasil pemupukannya di aplikasi yang disediakan oleh KSEI maupun portal Tapera,” ujar Komisioner BP Tapera Adi Setianto dalam siaran pers, Jumat, 11 Juni 2021.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Adi mengatakan dana yang dikelola pada tahap pertama subscription senilai kurang lebih Rp8,05 triliun dengan jumlah peserta sebanyak 3,47 juta. Dirinya optimis pencatatan peserta Tapera di KSEI ini juga dapat menambah jumlah investor ritel.
Direktur Utama KSEI Uriep Budhi Prasetyo mengatakan KSEI akan mengelola tambahan 4,2 juta data single investor identification (SID) peserta Tapera yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari jumlah tersebut, 167.506 telah menjadi investor pasar modal.
“(Dana Tapera) akan digunakan sebagai saldo awal unit penyertaan KPDT (kontrak pengelolaan dana Tapera) dan akan diproses untuk pertama kalinya ke dalam sistem S-MULTIVEST pada 15 Juni 2021,” ujarnya.
Sebagai informasi, peserta KPDT adalah kumpulan peserta Tapera yang memiliki saldo dana berasal dari simpanan bulanan yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Seluruh proses transaksi pengelolaan dana dilakukan dalam payung hukum KPDT pada S-MULTIVEST. Selanjutnya, KPDT akan mengalokasikan simpanan peserta menjadi cadangan, dana pemupukan dan dana pemanfaatan.
Pengelolaan masing-masing dana tersebut mengikuti ketentuan yang berlaku. Pada akhir hari, akan dikonsolidasikan untuk dicatat dan dihitung Nilai Aktiva Bersih pada KPDT oleh Bank Kustodian. BRI akan bertindak sebagai Bank Kustodian tunggal dalam pengelolaan dana Tapera.
Ke depannya BP Tapera, KSEI, dan BRI berharap bahwa dengan kolaborasi ini akan memperbanyak peserta Tapera, terutama ASN. Pada akhirnya, upaya pemerintah untuk meningkatkan rasio jumlah rumah tangga yang menghuni rumah layak dari 56,75% menjadi 70% pada 2024 dapat segera terwujud. (LRD)