BP Tapera Janjikan KPR Suku Bunga Rendah untuk Peserta Tabungan Perumahan Rakyat
- Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Jakarta, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyampaikan sejumlah manfaat yang dapat diterima oleh berbagai kelas sosial masyarakat, khususnya para pekerja penerima upah dan pekerja mandiri.
Properti
JAKARTA – Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memperkenalkan program terbaru yang bertujuan untuk meningkatkan keterjangkauan rumah bagi masyarakat Indonesia.
Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Jakarta, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyampaikan sejumlah manfaat yang dapat diterima oleh berbagai kelas sosial masyarakat, khususnya para pekerja penerima upah dan pekerja mandiri.
Heru Pudyo Nugroho memulai dengan menjelaskan bahwa harga rumah dianggap terjangkau jika tidak lebih dari tiga kali penghasilan rumah tangga dalam setahun, atau maksimal indeks 3.
- Berapa Hadiah Uang Real Madrid dan Dortmund jika Juara Liga Champions?
- Rp300 Triliun Korupsi Timah Bisa Buat Bayari UKT 30 Juta Mahasiswa
- Pertumbuhan Industri Asuransi Jiwa Melesat, Uang Pertanggungan Capai Rp5.495,9 Triliun
Saat ini, di 12 provinsi di Indonesia, masyarakat masih kesulitan menjangkau hunian dengan harga yang terjangkau sesuai dengan penghasilan mereka.
Bahkan, di beberapa provinsi dengan populasi tinggi seperti Jawa dan Bali, angka keterjangkauan residensialnya sudah di atas 5, yang artinya sangat tidak terjangkau.
"Masalah ini dialami oleh hampir semua segmen masyarakat, baik yang berpenghasilan rendah, kelas menengah, maupun pekerja kelas atas. Oleh karena itu, Tapera hadir sesuai amanah Undang-Undang nomor 4 tahun 2016 tentang Tapera, untuk meningkatkan kemampuan masyarakat menjangkau harga rumah yang lebih terjangkau," ujar Heru dalam konferensi pers Kantor Staf Presiden tentang Program Tapera
Salah satu cara yang dilakukan Tapera adalah dengan menurunkan suku bunga yang pada akhirnya mengurangi besaran angsuran bulanan peserta.
Heru menjelaskan bahwa perhitungan mereka menunjukkan terdapat selisih angsuran sekitar Rp1 juta per bulan jika peserta mengambil satuan rumah susun dengan asumsi harga Rp3,5 juta.
Baca Juga: Pengusaha dan Pekerja Pertimbangkan Judicial Review Program Tapera
Jika menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) komersial, angsuran bulanan sekitar Rp3,1 juta dengan asumsi bunga 11%. Sementara itu, KPR Tapera hanya Rp2,1 juta perbulan, yang sudah termasuk tabungan.
"Sebelum mendapatkan manfaat, peserta harus menabung terlebih dahulu. Ini bertujuan untuk menunjukkan kemampuan mereka dalam membayar angsuran. Dengan menjadi anggota Tapera, mereka menabung selama satu tahun, kemudian mengajukan KPR, yang meningkatkan kelayakan bankability peserta. Cukup dengan melihat track record menabung selama satu tahun," lanjut Heru.
Heru menambahkan Manfaat utama dari program Tapera adalah penghematan sekitar Rp1 juta rupiah perbulan dibandingkan KPR komersial, yang dapat digunakan untuk kebutuhan lainnya.
Selain itu, di akhir masa kepesertaan, peserta akan memperoleh pengembalian tabungan beserta hasil pemupukannya. Dengan angsuran Rp2,1 juta perbulan, termasuk tabungan yang akan dikembalikan saat masa KPR selesai.
BP Tapera juga mengajak peserta ASN dan pemberi kerja untuk melakukan pembaruan data peserta melalui portal kepesertaan di website Tapera, www.tapera.id.
Heru juga menjelaskan bahwa tidak semua pekerja diwajibkan menjadi peserta Tapera. Berdasarkan Undang-Undang No. 4 tahun 2016 tentang Tapera, hanya mereka yang pendapatannya lebih dari upah minimum yang wajib menjadi peserta. Pekerja dengan pendapatan di bawah upah minimum tidak diwajibkan menjadi peserta Tapera.
"Dalam menghitung target kepesertaan, kami sudah melakukan benchmarking kepesertaan ke beberapa lembaga seperti PT Taspen untuk ASN, dan BPJSTK untuk segmen swasta dan pekerja mandiri," tambahnya.
Bagi yang sudah memiliki rumah, Heru menjelaskan bahwa mereka tetap diwajibkan menjadi peserta Tapera.
- Ekonomi Lesu, Inilah 4 Perusahaan Sepatu yang Gulung Tikar
- Saham Raksasa Telekomunikasi Tertekan, Apakah Efek Starlink?
- Nasib Pekerja Makin Sulit, Gajinya Kini Bakal Dipotong Tapera
Ini adalah bagian dari konsep gotong royong yang diusung oleh Undang-Undang No. 4 tahun 2016. Saat ini, kesenjangan pemilikan rumah di Indonesia masih sangat tinggi, dengan angka sekitar 9,95 juta keluarga tidak memiliki rumah.
Sementara itu, kemampuan pemerintah menyediakan rumah dengan berbagai skema subsidi dan fasilitas pembiayaan hanya sekitar 250 ribu rumah pertahun. Pertumbuhan permintaan setiap tahun mencapai 700 ribu hingga 800 ribu keluarga baru yang belum punya rumah.
"Oleh karena itu, diperlukan grand design yang melibatkan masyarakat untuk bersama-sama dengan pemerintah. Konsepnya bukan asuransi, melainkan menabung. Yang sudah memiliki rumah, hasil pemupukan tabungannya sebagian digunakan untuk mensubsidi biaya KPR bagi yang belum memiliki rumah. Tujuannya agar suku bunga tetap terjaga di level yang lebih rendah dari bunga komersial, saat ini sekitar 5%," jelas Heru.