<p>Ilustrasi rumah murah bersubsidi dalam program Tapera. / Facebook @ppdpp.pupr</p>
IKNB

BP Tapera Sebut Sudah Kembalikan Tabungan Macet ke Taspen sejak 2022

  • Terkait temuan BPK pada tahun 2021, sebanyak 125.690 PNS yang telah pensiun belum menerima pengembalian dana sebesar Rp567,45 miliar.

IKNB

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, buka suara terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pembaruan pengelolaan dana Tapera.

Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa BP Tapera saat ini mengelola dua sumber dana utama: dana peserta eks-Bapertarum PNS untuk program pembiayaan Tapera dan dana APBN untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). 

Terkait temuan BPK pada tahun 2021, sebanyak 125.690 PNS yang telah pensiun belum menerima pengembalian dana sebesar Rp567,45 miliar. BP Tapera telah menindaklanjuti temuan ini dengan mengembalikan tabungan melalui Taspen pada akhir tahun 2022.

"Dapat disampaikan bahwa seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta dinyatakan selesai," ujar Heru melalui pernyataan resmi yang diterima TrenAsia, Kamis, 6 Juni 2024.

Heru pun menegaskan bahwa BP Tapera berkomitmen untuk mengembalikan Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya. Hingga 2024, BP Tapera telah mengembalikan tabungan kepada 956.799 PNS pensiun atau ahli warisnya senilai Rp4,2 triliun.

Ilustrasi Komparasi Saldo Tabungan

Heru juga menjelaskan perbandingan antara saldo tabungan peserta eks-Bapertarum dan saldo tabungan peserta yang dialihkan ke Tapera. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1994, tabungan peserta eks-Bapertarum tidak mendapatkan imbal hasil. Sebaliknya, BP Tapera memberikan hasil pemupukan kepada peserta.

Heru menambahkan bahwa sejak dilikuidasinya Bapertarum PNS pada tahun 2019 dan dialihkan data ke BP Tapera pada tahun 2020, BP Tapera belum melakukan pengumpulan simpanan peserta baik dari ASN maupun segmen lainnya.

Perbedaan Program Taperum-PNS dan Tapera

Heru memaparkan perbedaan utama antara program Taperum-PNS dan Tapera. Taperum-PNS hanya beranggotakan PNS, sedangkan Tapera mencakup PNS, Non-ASN (TNI-POLRI, BUMN/D/Des, pekerja mandiri, dan pekerja swasta). Iuran Taperum-PNS didasarkan pada golongan PNS dan hanya dari pekerja saja, sedangkan peserta Tapera didasarkan pada persentase 3% dari pekerja dan pemberi kerja.

Manfaat Taperum-PNS mencakup bantuan uang muka maksimal sebesar Rp5,8 juta dan pinjaman uang muka maksimal Rp20 juta untuk rumah tapak. Sedangkan Tapera menawarkan tiga manfaat: Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan limit kredit untuk harga rumah subsidi dengan suku bunga tetap 5% hingga lunas.

Baca Juga: Menilik Potensi dan Tantangan KPR Tapera dan Skema Subsidi Baru BTN

Pengelolaan Dana Tapera

Heru menjelaskan bahwa dana Tapera dialokasikan pada tiga jenis alokasi:
1. Dana Cadangan (3%-5%): Untuk penyediaan likuiditas pembayaran bagi peserta yang akan berakhir masa kepesertaannya. Dana cadangan hanya bisa ditempatkan dalam bentuk deposito.
2. Dana Pemupukan (50%-54%): Untuk meningkatkan imbal hasil peserta. Dana ini ditempatkan pada produk investasi yang disebut Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera yang dikelola oleh Manajer Investasi yang ditunjuk oleh BP Tapera.
3. Dana Pemanfaatan (42%-47%): Untuk pembiayaan perumahan peserta Tapera melalui lembaga keuangan.

Saat ini, dana Tapera dikelola oleh tujuh Manajer Investasi yaitu PT Bahana TCW Investment Management, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, PT BNI Asset Management, PT BRI Manajemen Investasi, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, dan PT Schroder Investment Management Indonesia.

Simulasi Manfaat Pembiayaan Perumahan Tapera (KPR)

Heru menyebutkan bahwa terdapat selisih angsuran sekitar Rp1 juta per bulan jika mengambil rumah seharga Rp300 juta. Jika menggunakan KPR Komersial, angsuran per bulan sekitar Rp3,1 juta, sementara dengan KPR Tapera hanya sekitar Rp2,1 juta (termasuk tabungan), sehingga lebih hemat sekitar Rp1 juta per bulan. Di akhir masa kepesertaan, peserta masih akan memperoleh pengembalian tabungan beserta hasil pengembangannya.

Realisasi Pembiayaan Perumahan Tahun 2024

BP Tapera saat ini mengelola program pembiayaan perumahan Tapera dan program KPR Sejahtera FLPP. Sepanjang 2024 berjalan, capaian Pembiayaan Tapera mencapai 1.786 unit dari target 8.717 unit, sedangkan KPR FLPP mencapai 79.878 unit dari target 170.000 unit.

Segmen yang Memanfaatkan Rumah Subsidi

Selama 14 tahun, segmen swasta mendominasi pemanfaatan rumah subsidi sebesar 77,5% dari total penyaluran nasional, dengan provinsi penyaluran terbanyak yaitu Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur.