
BPJS Bayarkan JHT Pekerja Sritex Mulai Rabu 5 Maret 2025
- Serikat pekerja sebelumnya mengeluhkan kendala dalam sistem pendaftaran online BPJS Ketenagakerjaan yang hanya memungkinkan 100-200 pengajuan per hari. Padahal, total pekerja PT Sritex yang terdampak PHK mencapai lebih dari 10.660 orang.
Nasional
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan resmi memulai pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) bagi ribuan pekerja PT Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Langkah ini diambil setelah adanya desakan dari Serikat Pekerja PT Sritex yang meminta percepatan pencairan dana JHT menjelang perayaan Idul Fitri.
Serikat pekerja sebelumnya mengeluhkan kendala dalam sistem pendaftaran online BPJS Ketenagakerjaan yang hanya memungkinkan 100-200 pengajuan per hari.
Padahal, total pekerja PT Sritex yang terdampak PHK mencapai lebih dari 10.660 orang. Mereka menegaskan bahwa pencairan JHT sangat mendesak, terutama menjelang Lebaran, di mana kebutuhan rumah tangga meningkat signifikan.
Merespons hal ini, BPJS Ketenagakerjaan akhirnya memutuskan untuk memulai pembayaran JHT secara bertahap mulai Rabu, 5 Maret 2025.
Proses pencairan akan dilakukan dengan kuota 1.000 orang per hari untuk memastikan kelancaran administrasi dan menghindari penumpukan permohonan.
- Inilah Daftar Lengkap 77 Proyek Strategis Nasional di Era Prabowo
- Mudik Gratis Lebaran 2025 Dibuka, Begini Cara Daftarnya
- Ini Dia 7 Pejabat Pertamina yang Tersandung Kasus Korupsi
Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, turut mengonfirmasi perkembangan ini setelah berkoordinasi dengan Direktur BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya barusan telepon Direktur BPJS nih, TK (Tenaga Kerja) ya, saya bilang saya minta semua kewajiban terutama ke JHT untuk bisa dibayarkan segera. Tadi beliau menyampaikan kepada saya secara pribadi, tadi barusan saya telepon, mulai besok mereka akan membayarkan JHT per hari 1.000," jelas Irma kepada awak media di Jakarta, Selasa, 4 Maret 2025.
Ia menekankan pentingnya penyelesaian pencairan JHT dalam waktu delapan hari sebelum Lebaran agar para pekerja dapat memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan mendesak mereka.
"Selama 8 hari, JHT akan diselesaikan secara komprehensif. Jadi selama 8 hari, kewajiban itu akan dibayarkan oleh BPJS TK. Kalau 8 hari nggak selesai, saya kejar lho saya bilang," tambah Irma
Langkah BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat memberikan kepastian finansial bagi ribuan pekerja PT Sritex yang kehilangan pekerjaan. Dengan pencairan JHT, mereka diharapkan dapat memenuhi kebutuhan keluarga dan merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang.
- Inilah Daftar Lengkap 77 Proyek Strategis Nasional di Era Prabowo
- Mudik Gratis Lebaran 2025 Dibuka, Begini Cara Daftarnya
- Ini Dia 7 Pejabat Pertamina yang Tersandung Kasus Korupsi
"Karena terus-terang ini harus segera selesai, ini mau Lebaran lho, ya. Kita sama-sama butuh nih, ya. Kita juga tahu bahwa puasa dan Lebaran itu punya kebutuhan anggaran di rumah tangga itu dua kali lipat," tambah Irma.
Serikat pekerja PT Sritex juga menyambut baik keputusan ini, meski sebelumnya sempat mengkritisi lambatnya proses administrasi.
Mereka berharap agar ke depannya sistem pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dapat ditingkatkan untuk menghindari kendala serupa di masa mendatang.
Pembayaran JHT secara bertahap ini menjadi langkah konkret dalam melindungi hak-hak pekerja, terutama di tengah situasi sulit seperti PHK massal. Diharapkan, langkah ini dapat menjadi contoh bagi penyelesaian kasus serupa di masa depan.