BPJS Kesehatan Luncurkan E-Dabu Mobile, Apa Fungsinya?
JAKARTA- BPJS Kesehatan meluncurkan aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (E-Dabu) Mobile. Sebuah sistem pengelolaan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional pekerja suatu perusahaan yang dapat dilakukan secara ringkas melalui gawai. “Pada hari ini kami memperkenalkan aplikasi untuk memudahkan update perusahaan data karyawan yang tadinya hanya bisa update di laptop atau PC, sekarang bisa mobile,” kata Direktur Utama […]
Nasional
JAKARTA- BPJS Kesehatan meluncurkan aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (E-Dabu) Mobile. Sebuah sistem pengelolaan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional pekerja suatu perusahaan yang dapat dilakukan secara ringkas melalui gawai.
“Pada hari ini kami memperkenalkan aplikasi untuk memudahkan update perusahaan data karyawan yang tadinya hanya bisa update di laptop atau PC, sekarang bisa mobile,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam peluncuran aplikasi E-Dabu Mobile di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta, Kamis 16 Juli 2020.
Fachmi menyebut peluncuran aplikasi E-Dabu Mobile dilakukan untuk memudahkan badan usaha mengelola kepesertaan pekerjanya seperti memperbarui data pekerja atau melihat riwayat pembayaran iuran bisa dilakukan lebih cepat dan lebih mudah dengan hanya menggunakan aplikasi di ponsel.
BPJS Kesehatan telah menetapkan tahun 2020 sebagai tahun pelayanan dan kepuasan peserta. Fachmi mengatakan diluncurkannya aplikasi E-Dabu Mobile adalah salah satu inovasi dari BPJS Kesehatan dalam hal peningkatan pelayanan.
“Dengan E-Dabu Mobile, sehingga lebih cepat, lebih memastikan informasi dari badan usaha untuk dapat diupdate,” kata Fachmi.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Terdapat sejumlah fitur di E-Dabu Mobile yang bisa dimanfaatkan oleh badan usaha dalam mengelola kepesertaan pekerjanya. Beberapa fitur tersebut diantaranya fitur cek peserta, fitur riwayat pembayaran, fitur data mutasi, fitur tren pembayaran, dan ada pula konten terkait kesehatan berupa artikel.
Pada aplikasi tersebut dapat melihat informasi mengenai riwayat pembayaran iuran pekerja termasuk tren pembayaran iuran sejak tahun 2014 hingga saat ini.
Memberi Perlindungan
Dirut BPJS Kesehatan berharap para badan usaha tetap memberikan perlindungan kepada pekerjanya dengan jaminan kesehatan agar sumber daya manusianya bisa tetap sehat dan akan berimbas pada produktivitas dan kinerja perusahaan yang juga meningkat.
Sementara Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam sambutannya yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Hayani Rumondang menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya bagi BPJS Kesehatan yang telah meluncurkan aplikasi E-Dabu Mobile untuk memudahkan badan usaha.
“Kami sampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada BPJS Kesehatan yang telah membuat E-Dabu Mobile untuk memastikan kemudahan, serta kecepatan informasi dalam menghadapi era digitalisasi dan era baru pandemi COVID-19,” katanya dilansir Antara.
Menaker mengajak kepada kalangan badan usaha untuk tetap bisa memberikan jaminan kesehatan kepada karyawannya, terlebih pada masa pandemi COVID-19.
Peluncuran aplikasi E-Dabu Mobile dilakukan berbarengan dengan Gathering BPJS Kesehatan dengan badan usaha baik secara fisik yang menerapkan protokol kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Jakarta dan juga dilakukan secara telekonferensi menggunakan aplikasi daring.
Sebanyak 500 badan usaha mengikuti acara gathering tersebut yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi mengenai aplikasi E-Dabu Mobile maupun menyangkut pengelolaan pekerja peserta JKN di badan usaha dan edukasi kesehatan yang dipaparkan oleh brand ambassador BPJS Kesehatan Ade Rai.