BPJS Kesehatan Tengah Godok Sistem Baru, Ini Dampaknya Bagi Emiten Healthcare
- Adanya penghapusan kelas BPJS Kesehatan yang tengah digodok pemerintah, menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), akan berperngaruh terhadap emiten rumah sakit atau sektor health care.
Nasional
JAKARTA - Adanya penghapusan kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) yang tengah digodok pemerintah, menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), akan berpengaruh terhadap emiten rumah sakit atau sektor healthcare.
Menurut Nafan Aji, Senior Invesment Information Mirae Asset Sekuritas, penghapusan kelas BPJS ini seharusnya membawa dampak baik bagi emiten healthcare dan masyarakat.
"Meskipun sistem ini masih di godok jika diukur dalam hal tingkat kebutuhan layanan healthcare kedepannya seperti apa, seharusnya emiten healthcare dapat meraih tren positif," Ujar Nafan pada TrenaAsia.com Rabu, 26 Januari 2022.
Dengan adanya penghapusan kelas BPJS ini, Nafan menambahkan jika sistem baru yang akan diterapkan pada BPJS Kesehatan lebih terukur, hal ini dapat berpengaruh terhadap iklim healthcare yang lebih kondusif di dalam negri.
- Tandem dengan CAESAR, Proyektil Excalibur Raytheon Cetak Rekor Baru
- BRI Ventures Gandeng Tokocrypto Luncurkan Blockchain Akselerator
- Mulai Konstruksi, Proyek Smelter Amman Mineral Ditargetkan Selesai 2023
Sementara itu, adanya keterlibatan stakeholder dirasa perlu guna memberikan solusi agar sistem tersebut benar-benar solid kedepannya, meskipun jika melihat dari sisi demand sektor helathcare tanah air saat ini masih memberikan tren yang positif.
Nafan menambahkan diperlukananya pengawasan implementasi oleh seluruh stakeholder dalam jalanya sistem baru BPJS yang tengah di godok ini.
"Setidaknya implementasinya harus diawasi oleh stakeholder yang menjadi pemerhati di bidang healthcare, jadi kalau ada kelemahan bisa disampaikan aspirasinya dari publik ke pemerintah, karena pemerintah yang membuat peraturannya sendiri, jadi pemerintah memerlukan masukan," imbuhnya.
- Milenial 20 Tahunan, Mau Punya 100 Juta Pertama Anda? Simak Caranya Berikut
- PLTSa Kapasitas 10 Mega Watt Putri Cempo Siap Beroperasi April 2022
Sedangkan adanya peraturan yang terukur dengan sistem BPJS Kesehatan, menjadi salah satu solusi untuk menghindari adanya defisit pada BPJS Kesehatan.
Seperti yang diketahui, saat ini pemerintah tengah menggodok sistem baru BPJS Kesehatan dengan menghapus kelas 1, 2, 3 menjadi kelas standar A dan B, yang mana kelas standar A bagi penerima bantuan PBI dan kelas standar B bagi peserta non-PBI.
Adapun kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan pemerintah, yang akan ditargetkan selesai pada 2023 - 2024 mendatang.