<p>Karyawan melayani warga peserta BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa, 14 Juni 2020. BPJS Kesehatan menyatakan telah menuntaskan pembayaran klaim rumah sakit per 1 Juli sebesar Rp3,70 triliun seiring awal bulan Juli BPJS Kesehatan telah menerima iuran peserta Penerima Iuran Bantuan (PIB) APBN dari pemerintah sebesar Rp4,05 triliun. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

BPJS Kesehatan Tengah Godok Sistem Baru, Ini Dampaknya Bagi Emiten Healthcare

  • Adanya penghapusan kelas BPJS Kesehatan yang tengah digodok pemerintah, menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), akan berperngaruh terhadap emiten rumah sakit atau sektor health care.
Nasional
Merina

Merina

Author

JAKARTA - Adanya penghapusan kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  Kesehatan  (BPJS Kesehatan)  yang tengah digodok pemerintah, menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), akan berpengaruh terhadap emiten rumah sakit atau sektor healthcare.

Menurut Nafan Aji, Senior Invesment Information Mirae Asset Sekuritas, penghapusan kelas BPJS ini seharusnya membawa dampak baik bagi emiten healthcare dan masyarakat.

"Meskipun sistem ini masih di godok jika diukur dalam hal tingkat kebutuhan layanan healthcare kedepannya seperti apa, seharusnya emiten healthcare dapat meraih tren positif," Ujar Nafan pada TrenaAsia.com Rabu, 26 Januari 2022.

Dengan adanya penghapusan kelas BPJS ini, Nafan menambahkan jika sistem baru yang akan diterapkan pada BPJS Kesehatan lebih terukur, hal ini dapat berpengaruh terhadap iklim healthcare yang lebih kondusif di dalam negri.

Sementara itu, adanya keterlibatan stakeholder dirasa perlu guna memberikan solusi agar sistem tersebut benar-benar solid kedepannya, meskipun jika melihat dari sisi demand sektor helathcare tanah air saat ini masih memberikan tren yang positif.

Nafan menambahkan diperlukananya pengawasan implementasi oleh seluruh stakeholder dalam jalanya sistem baru BPJS yang tengah di godok ini.

"Setidaknya implementasinya harus diawasi oleh stakeholder yang menjadi pemerhati di bidang healthcare, jadi kalau ada kelemahan bisa disampaikan aspirasinya dari publik ke pemerintah, karena pemerintah yang membuat peraturannya sendiri, jadi pemerintah memerlukan masukan," imbuhnya.

Sedangkan adanya peraturan yang terukur dengan sistem BPJS Kesehatan, menjadi salah satu solusi untuk menghindari adanya defisit pada BPJS Kesehatan.

Seperti yang diketahui, saat ini pemerintah tengah menggodok sistem baru BPJS Kesehatan dengan menghapus kelas 1, 2, 3 menjadi kelas standar A dan B, yang mana kelas standar A bagi penerima bantuan PBI dan kelas standar B bagi peserta non-PBI.

Adapun kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan pemerintah, yang akan ditargetkan selesai pada 2023 - 2024 mendatang.