Aktivitas pekerja melakukan bongkar muat barang dari kendaraan truk ke kapal logistik yang bersandar di dermaga pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Selasa, 16 November 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Foto

BPJS Ketenagakerjaan Bidik Kepesertaan Pekerja Informal Jadi 43 Persen di 2026

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) menargetkan kepesertaan pekerja informal dalam program bukan penerima upah atau BPU te
Foto
Ismail Pohan

Ismail Pohan

Author

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) menargetkan kepesertaan pekerja informal dalam program bukan penerima upah atau BPU terus meningkat dan mencapai 43 persen pada 2026. Sejauh ini, kepesertaan program BPU masih rendah, terlepas dari dominasi pekerja informal dalam struktur tenaga kerja nasional. Jangkauan kepesertaan program BPU baru mencapai 6,87 persen dari total peserta aktif maupun nonaktif.

Keikutsertaan pekerja BPU atau informal diperkirakan mencapai 12,75 persen pada 2022 dan tumbuh menjadi 43 persen pada 2026. Target ini ditetapkan seiring dengan terbitnya Inpres No. 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dalam instruksi ini, Presiden memerintahkan menteri-menterinya untuk mendorong perluasan kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial, termasuk di kalangan petani, penerima kredit usaha rakyat (KUR), dan pelaku UMKM.

Tingkat partisipasi pekerja informal dalam program jaminan sosial sendiri kontras dengan struktur tenaga kerja nasional. Per Agustus 2021, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan dari 131,05 juta orang yang bekerja, 59,45 persen diantaranya merupakan pekerja informal. Pekerja informal sendiri mencakup pekerja yang melakukan usaha sendiri, berusaha dibantu buruhh tidak tetap, pekerja bebas, dan pekerja keluarga/tidak dibayar. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia