<p>Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id</p>
Industri

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Relaksasi Iuran

  • JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mendukung pemerintah memberikan relaksasi iuran peserta terkait penanggulangan pandemi COVID-19. Untuk mendukung rencana pemerintah, BPJAMSOSTEK akan merencanakan beberapa program untuk menjalankan relaksasi tersebut. Relaksasi ini bertujuan untuk membantu perusahaan atau pemberi kerja tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR). “Iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja […]

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mendukung pemerintah memberikan relaksasi iuran peserta terkait penanggulangan pandemi COVID-19.

Untuk mendukung rencana pemerintah, BPJAMSOSTEK akan merencanakan beberapa program untuk menjalankan relaksasi tersebut. Relaksasi ini bertujuan untuk membantu perusahaan atau pemberi kerja tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR).

“Iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) rencananya dipotong 90 persen atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10%setiap bulannya selama tiga bulan dan dapat diperpanjang tiga bulan lagi berdasarkan evaluasi Pemerintah,” kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto, di Jakarta, Kamis, 30 April 2020.

Selain itu, untuk iuran Jaminan Pensiun (JP) rencananya dibayarkan hanya sebesar 30% tiap bulannya selama tiga bulan. Sedangkan selebihnya sebesar 70% dapat ditunda pembayarannya sampai enam bulan berikutnya.

Meski begitu, Agus memastikan, pemberian manfaat program JKK, JKM dan JP kepada peserta tidak akan terpengaruh atau berkurang.

“Besaran kompensasi yang dapat dihemat oleh peserta pemberi kerja dari penyesuaian iuran program JKK, JKM dan JP ini mencapai sebesar Rp12,6 triliun,” tambah Agus.

Namun dari empat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK, khusus untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dilakukan relaksasi dan tetap dibayarkan pemberi kerja dan pekerja sesuai regulasi berlaku. Adapun, implementasi kebijakan relaksasi iuran itu, masih harus menunggu terbitnya regulasi Peraturan Pemerintah (PP), yang saat ini sedang dirampungkan oleh pemerintah.

Selain dukungan penanggulangan dampak pandemi berupa relaksasi, jajaran Dewan Pengawas, Direksi, dan karyawan BPJSMSOSTEK juga memberikan donasi dengan melakukan pemotongan gaji untuk perlindungan para relawan COVID-19 yang terdaftar di BNPB.

BPJAMSOSTEK juga menggeser anggaran operasionalnya untuk membantu masyarakat pekerja berupa pemberian masker, APD, sembako, pelatihan vokasional ke masyarakat pekerja melalui seluruh kantor perwakilan, dengan nilai bantuan hingga mencapai Rp300 miliar.