BPJS Ketenagakerjaan Jadi Jaminan Kredit, Jurus Jitu Bantu Beli Rumah Murah dan Mudah
- Kebijakan Badan Pengelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang dijadikan jaminan kredit kepemilikan rumah (KPR) dianggap tepat untuk memudahkan masyarakat yang membutuhkan rumah dengan harga murah dan cara yang mudah.
Nasional
JAKARTA - Kebijakan Badan Pengelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang dijadikan jaminan kredit kepemilikan rumah (KPR) dianggap tepat. Hal ini guna memudahkan masyarakat yang membutuhkan rumah dengan harga murah dan cara yang mudah.
Corporate Secretary PT Intiland Development Tbk (DILD) Theresia Rustandi mengatakan, kebijakan BPJS Naker sebagai penjamin KPR menjadi terobosan yang sangat baik untuk membantu masyarakat yang membutuhkan memiliki rumah impian.
"Yang terpenting dalam kebijakan ini adalah proses yang cepat dengan cara bayar dan tingkat bunga yang bersaing," kata Theresia saat diwawancarai TrenAsia.
- Seperti Pohon Mati, Serpihan Kapsul SpaceX Mendarat di Ladang di Australia
- Gokil, 5 Emiten Ini Sahamnya Paling Diburu Investor Asing Meski Memerah
- Job Seeker Merapat! BUMN Sucofindo Buka Loker, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Penjaminan KPR melalui BPJS Naker dinilai akan semakin baik kehadirannya apabila tersedia opsi funding yang semakin tertata rapi untuk pembeli.
Funding dengan banyak opsi yang diberikan menjadi upaya memberikan pelayanan terbaik bagi pembeli, mengingat kunci pembeli saat ini ada di kemampuan finansilanya.
Theresia berharap, dengan adanya kemudahan membeli rumah dengan jaminan KPR melalui BPJS Naker tidak adanya drama mempersulit selama proses administasi yang dilalui.
Artinya pelayanan dan tahapan proses bisa dilalui dengan mudah mengingat calon pembeli sangat jelas identitas dan lokasi kerjanya.
Untuk diketahui, jaminan BPJS Naker tidak hanya bisa dijadikan sebagai jaminan KPR namun juga pinjaman uang muka perumahan (PUMP) dan pinjaman renovasi perumahan (PRP) yang dikhususkan untuk rumah tapak dan rumah susun.
Fasilitas kredit tersebut merupakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diberikan kepada peserta Program Jaminan Hari Tua.