BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Data Peserta Tidak Bocor, Bagaimana Institusi Lain?
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyebut tidak menemukan indikasi kebocoran data peserta jaminan ketenagakerjaan.
Nasional
JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyebut tidak menemukan indikasi kebocoran data peserta jaminan ketenagakerjaan.
Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan mengungkap seluruh data peserta aman. Hal ini merespon dugaan kebocoran data peserta BPJS Kesehatan pada Kamis, 25 Mei 2021.
“Tim kami tidak menemukan indikasi apa pun soal kebocoran data. Informasi ini kami sampaikan untuk menenangkan seluruh peserta,” kata Pramudya dalam konferensi pers, Senin, 31 Mei 2021.
Perlindungan data menjadi aspek yang terus disoroti BPJS Ketenagakerjaan. Pramudya menyebut, telah melakukan pengamanan berlapis mencegah data peserta disalagunakan.
“Keamanan dan kerahasiaan data pekerja atau peserta yang kami kelola menjadi salah satu concern yang penting bagi kami,” ujar Pramudya.
Dorong RUU Keamanan Data
Dugaan kebocoran data kependudukan yang semakin marak menjadi bukti semakin urgennya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Wakil Ketua Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Munafrizal Manan mengatakan aspek perlindungan hukum menjadi hak masyarakat yang harus dipenuhi pemerintah. Pasalnya, Perlindungan data berkaitan dengan hak privasi yang meski dilindungi negara.
“Dalam leksikon HAM, hak privasi itu dijamin oleh Komisi HAM dunia. Ini bersifat mendasar dan fundamental,” kata Manan dalam webinar Dialektika RUU Perlindungan Data Pribadi, Sabtu, 29 Mei 2021.
Selain itu, institusi yang menghimpun data masyarakat didorong melakukan audit berkala sehingga masyarakat bisa mengetahui keamanan datanya.
Lebih jauh, Manan mengungkap masyarakat punya hak untuk mengetahui dan mengizinkan perpindahan data pribadinya oleh suatu lembaga.
“Tanpa persetujuan pemilik data, perpindahan data itu tidak diizinkan karena merupakan bagian dari hak privasi dan HAM,” ujar Manan.
Sementara itu, Vice Chairman Lembaga Pengaduan Keamanan Siber CSIRT.ID Bisyron Wahyudi mengungkap RUU Kemanan Data Pribadi bisa mendorong konsensi masyarakat terhadap data pribadinya.
Berdasarkan pasal 17 RUU Perlindungan Data Pribadi, institusi atau lembaga yang menghimpun data masyarakat diharuskan menjelaskan secara rinci penggunaan data-data tersebut. Selain itu, aspek perlindungan serta penindakan hukum pelanggaran siber menjadi lebih jelas bila RUU ini berhasil disahkan.
“Kebanyakan yang dilakukan instansi tidak spesifik ketika menghimpun data, ini sebenernya ga boleh. Harus transparan dan ini ada di RUU Perlindungan Data Pribadi,” ujar Wahyudi dalam kesempatan yang sama. (RCS)