Ilustrasi pelayanan di kantor BPJS Ketenagakerjaan. (bappeda.bengkaliskab.go.id)
IKNB

BPJS-TK Bidik Investasi di Luar Negeri Supaya Hasil Lebih Optimal, Begini Komentar OJK

  • Instrumen investasi di pasar dalam negeri hanya memberikan tingkat pertumbuhan sekitar 3-5%. Sementara itu, dana investasi BPJS Ketenagakerjaan sendiri telah mencatatkan pertumbuhan hingga 13%, melampaui performa pasar domestik.

IKNB

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam mengoptimalkan penempatan investasi. 

BPJS Ketenagakerjaan mengajukan permohonan dukungan pemerintah agar dapat melakukan investasi di luar negeri guna meningkatkan imbal hasil investasi secara optimal. Hal ini diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono.

Karakteristik Program yang Dikelola BPJS Ketenagakerjaan

Ogi menjelaskan bahwa OJK selalu mendorong agar BPJS Ketenagakerjaan menempatkan investasi sesuai dengan karakteristik kewajiban yang ada dalam program-program yang dikelolanya. 

"Kami mengharapkan penempatan investasi dilakukan sesuai dengan karakteristik kewajiban, yang dituangkan dalam Kebijakan Investasi yang di-review secara berkala," ujar Ogi melalui jawaban tertulis, dikutip Rabu, 6 November 2024.

BPJS Ketenagakerjaan saat ini mengelola berbagai program seperti Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pemutusan Kerja (JPK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Setiap program memiliki karakteristik manfaat yang berbeda-beda, yang memerlukan pendekatan investasi yang berbeda pula.

Pentingnya Pendekatan Jangka Panjang dalam Investasi Dana Pensiun

Ogi menekankan pentingnya mengoptimalkan dana pensiun, terutama untuk program seperti JHT dan JP, melalui pendekatan jangka panjang. 

Ia menyatakan, "Karakteristik pemupukan dana pensiun harus dioptimalkan sejalan dengan kebutuhan yang bersifat jangka panjang." 

OJK terus mendukung penerapan prinsip-prinsip pengelolaan yang baik untuk memastikan hasil investasi yang optimal dengan risiko yang terukur.

Baca Juga: Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

Salah satu mekanisme investasi yang dianjurkan OJK adalah Life Cycle Fund, di mana investasi ditempatkan pada media sesuai dengan jangka waktu menuju usia pensiun pekerja. Menurut Ogi, mekanisme ini akan memberikan hasil investasi yang optimal namun tetap mengelola risiko dengan baik.

Pertimbangan Penempatan Investasi di Luar Negeri

BPJS Ketenagakerjaan tengah mempertimbangkan opsi penempatan dana investasinya di luar negeri untuk meningkatkan potensi imbal hasil yang lebih menguntungkan. 

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan wacana ini dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI pada Senin, 28 Oktober 2024. Anggoro mengungkapkan bahwa instrumen investasi di pasar dalam negeri hanya memberikan tingkat pertumbuhan sekitar 3-5%. 

Sementara itu, dana investasi BPJS Ketenagakerjaan sendiri telah mencatatkan pertumbuhan hingga 13%, melampaui performa pasar domestik. Anggoro menilai bahwa peluang investasi di dalam negeri memiliki keterbatasan yang dapat mengakibatkan peningkatan risiko dalam jangka waktu tertentu.

Berdasarkan data per September 2024, dana investasi BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai Rp776,76 triliun, mencatatkan pertumbuhan tahunan sebesar 13,23% (year-on-year/yoy). Tingkat pengembalian investasi atau yield on investment (YOI) tercatat sebesar 6,92%, dengan total hasil investasi selama periode tersebut sebesar Rp38,45 triliun.

Saat ini, mayoritas portofolio investasi BPJS Ketenagakerjaan ditempatkan pada instrumen Surat Berharga Negara (SBN) sebesar 68%, kemudian 20% di simpanan bank, termasuk bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD), sementara sisanya diinvestasikan pada saham indeks LQ45.