<p>BUMN Karya yang terdiri dari Adhi Karya, Wijaya Karya, Waskita Karya, PT PP, Hutama Karya, Brantas Abipraya / Twitter @waskita_karya</p>
Nasional & Dunia

BPK Angkat Kasus Investasi Hutama Karya kepada CSK

  • BPK menyatakan manajemen PT Hutama Karya (Persero) tidak cermat dan berhati-hati dalam membuat keputusan investasi terkait dengan akuisis saham PT Cempaka Surya Kencana (CSK).

Nasional & Dunia

Drean Muhyil Ihsan

JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan manajemen PT Hutama Karya (Persero) tidak cermat dan berhati-hati dalam membuat keputusan investasi terkait dengan akuisis saham PT Cempaka Surya Kencana (CSK). 

Awalnya, HK melalui anak usahanya, PT HK Realtindo (HKR), berencana melakukan investasi kepada CSK sebesar Rp2,2 triliun pada 2019. HK memberikan uang muka investasi sebesar Rp200 miliar pada Maret 2019 dari rencana total investasi sebesar Rp2,2 triliun yang direncanakan pada satu bulan sebelumnya. 

Selang beberapa bulan kemudian, HKR kembali meneken perjanjian pemberian utang jangka pendek sebesar Rp1 triliun dengan jaminan tanah dari seluas 47.258 meter persegi kepada CSK beserta bunga 10% dan jatuh tempo pada 17 Januari 2021.

Dalam laporannya, BPK melihat rencana itu berisiko bagi HK dan anak usahanya, HKR. Untuk itu pada akhir 2021, HKR menegosiasikan kembali rencana tersebut kepada CSK dengan kesepakatan batal investasi. Adapun pinjaman Rp1 triliun, dialihkan atau dinovasikan kepada PT Azbindo Nusantara dan Azis Mochdar, pemegang saham CSK.

Melalui perjanjian itu, jaminan tanah dari seluas 47.258 meter persegi menyusut menjadi hanya 18.056 meter persegi yang diubah dalam kesepakatan menjadi kepemilikan saham sebesar 55% atas HKR pada CSK.

“Hal ini mengakibatkan tujuan Investasi HK dan HKR atas akuisisi saham CSK berisiko tidak tercapai dan potensi kerugian perusahaan sebesar Rp1,2 triliun beserta bunga atas pinjaman,” dikutip dari laporan yang ditandatangani Ketua BPK Isma Yatun, Rabu, 26 Juli 2023.

Namun demikian, dalam laporan keuangan HK, tidak ada pencatatan soal utang yang dialihkan dari CSK kepada Azbindo. BPK menganggap manajemen HK tidak cermat dan berhati-hati dalam membuat keputusan investasi. Oleh sebab itu, BPK merekomendasikan Komisaris HK untuk memberikan memberikan peringatan terhadap jajaran direksi terkait keputusan tersebut.

Atas transaksi tersebut, BPK memerintahkan Direksi HK agar memerintahkan Direksi HKR agar melaksanakan tindakan untuk mengantisipasi kegagalan investasi dan melakukan upaya-upaya yang optimal untuk menghindari risiko kerugian perusahaan yang lebih besar berupa pengembalian dana atau aset sebesar nilai investasi.

Seperti diketahui, investasi berkedok akuisisi PT Hutama Karya (Persero) melalui PT HK Realtindo (PT HKR) dalam mencaplok PT Cempaka Surya Kencana (CSK) tidak sesuai dengan ketentuan perusahaan yang tercantum dalam RKAP PT HKR Tahun 2019.