<p>Pekerja membersihkan gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

BPK Serahkan Laporan Investigatif dan PKN kepada KPK

  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif (LHP PI) dan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nasional
Alvin Pasza Bagaskara

Alvin Pasza Bagaskara

Author

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif (LHP PI) dan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua BPK Hendra Susanto mengatakan pemeriksaan investigatif dan PKN tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dari KPK. Pihaknya berharap hal tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal terkait proses penuntutan dan pengadilan suatu kasus. 

“Besar harapan kami dua LHP PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus, dan satu LHP PI dapat dimanfaatkan untuk memproses lebih lanjut kasus terkait ke tahap penyidikan,” kata Hendra dalam keterangan resmi pada Selasa, 16 Januari 2024.

Hendra menyebut hasil pemeriksaan terdiri dari LHP PKN terkait Pengadaan Sistem Proteksi Tenaga Kerja Indonesia oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Tahun Anggaran 2012. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya sejumlah penyimpangan yang mengindikasikan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan, dan pembayaran hasil pekerjaan. 

Alhasil berbagai penyimpangan tersebut, lanjut Hendra, dapat menyebabkan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai Rp17,68 miliar. Selanjutnya, terdapat LHP PKN terkait Pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Corpus Christi Liquefaction LLC oleh PT Pertamina (Persero). 

BPK mengidentifikasi adanya penyimpangan yang mengindikasikan tindak pidana dalam proses pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC, yang menyebabkan kerugian keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar US$113,83 juta.

Sementara itu, LHP PI juga menyoroti Kegiatan Investasi, berupa Akuisisi Perusahaan Maurel & Prom (M&P) oleh PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) dari tahun 2012 hingga 2020, telah disusun. 

BPK menilai terdapat sejumlah penyimpangan yang mengindikasikan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait selama Kegiatan Investasi dari tahun 2012 hingga 2020 di PT Pertamina (Persero). Penyimpangan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) sekitar US$60 juta.

Sementara itu, dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKN/D), dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA), disebutkan bahwa BPK melaksanakan PI guna mengungkap indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. 

“Adapun PKN dilakukan untuk mengungkap potensi kerugian negara/daerah, dan dilaksanakan oleh BPK dalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh instansi yang berwenang,” tutup Hendra.