<p>Papan nama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI yang akan menjadi bank syariah terbesar di Indonesia, beroperasi mulai 1 Februari 2021. / Istimewa</p>
Korporasi

BPKH Gandeng BSI Tambah Pengelolaan Kustodian Rp50 Triliun

  • Total efek syariah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencapai Rp61,5 triliun.
Korporasi
Yosi Winosa

Yosi Winosa

Author

JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggandeng PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) untuk menambah pengadministrasian efek syariah milik BPKH di kustodian BSI. 

Saat ini efek syariah BPKH di BSI adalah sebesar Rp11,5 triliun. Dengan adanya kerja sama baru ini, BPKH akan menambahkan efek syariahnya di bank kustodian BSI sebesar Rp50 triliun. Sehingga efek syariah BPKH di BSI mencapai Rp61,5 triliun. 

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Beny Witjaksono mengatakan pengelolaan keuangan Haji berasaskan pada Prinsip Syariah, Kehati-hatian, Manfaat, Nirlaba, Transparan dan Akuntabel.  

Sinergi BSI dengan BPKH diharapkan akan menambah kekuatan perbankan syariah dimana BSI sebagai bank syariah terbesar mampu menjadi Energi Baru untuk Indonesia disaat kondisi pandemi.

“Melalui Sinergi ini diharapkan BSI mampu mengelola Efek Syariah dan layanan kustodi dengan baik serta  bersama-sama mengukuhkan komitmen untuk membangkitkan perkembangan pasar modal Syariah, mengingat BSI merupakan bank umum Syariah nasional satu-satunya yang memiliki layanan kustodi dan wali amanat,” kata dia dalam website resmi seperti dikutip Kamis, 17 Februari 2022.

Direktur Utama BSI Hery Gunardi menyambut baik kerja sama antara BSI dan BPKH. Dirinya berharap BSI dan BPKH bisa menjadi motor penggerak perkembangan pasar modal syariah di Indonesia.

“Kami berharap BPKH sebagai anchor client BSI dapat meningkatkan kerja sama dengan BSI dalam Layanan Kustodian serta juga sama-sama menjadi Lembaga kepercayaan masyarakat dalam mengedepankan kebutuhan Layanan Syariah di Indonesia” kata Hery.

Ditambahkan, sebagai salah satu Bank Penerima Setoran (BPS)-Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) periode 2021 – 2024, BSI siap menjalankan fungsi yang telah ditetapkan oleh BPKH. BSI ditunjuk sebagai BPS berfungsi sebagai penerima, likuiditas, pengelola nilai manfaat, penempatan, mitra investasi, dan operasional BPKH.      

Sementara di BSI sendiri pengelolaan bisnis dan layanan kustodi mencapai Rp20 Triliun dari pengelolaan berbagai segmen nasabah termasuk diantaranya oleh BPKH.

Komisaris Utama BSI Adiwarman Karim menyebut sinergi BSI bersama BPKH diharapkan mampu membawa optimisme positif terhadap pasar modal syariah di Indonsia tidak terlepas dari ekosistemnya yang baik.

“Hadirnya BSI diharapkan mampu menjadi katalisator peningkatan kegiatan pelayanan pendukung pasar modal syariah. Misalnya, seperti sekarang BSI sebagai bank kustodian syariah, dan kedepannya bisa sebagai bank administrator, kliring data nasabah, wali amanat syariah, serta issuer dan investor,” kata Adiwarman.

Diharapkan dari kerja sama ini BPKH sebagai anchor client BSI dapat meningkatkan kerja sama dengan BSI tidak hanya dalam layanan kustodian tapi juga sama-sama menjadi lembaga kepercayaan masyarakat dalam mengedepankan kebutuhan layanan syariah di Indonesia. Sementara kehadiran BPKH sebagai anchor client layanan kustodi BSI dapat juga menarik lembaga negara lain untuk ikut menggunakan layanan kustodian BSI.