BPOM Peringatkan Penggunaan Skincare Berlabel Biru, Apa Itu?
- BPOM mengingatkan bahwa penggunaan skincare yang tidak sesuai dengan kebutuhan kulit dapat membahayakan dan merusak kulit jika digunakan secara tidak tepat atau dalam jangka waktu yang tidak sesuai.
Nasional
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan dalam penggunaan skincare berlabel biru.
Skincare berlabel biru merupakan produk perawatan kulit yang diberikan oleh dokter kepada pasien dalam bentuk racikan khusus, yang penggunaannya tidak dapat disamakan untuk semua orang.
Dalam imbauannya, BPOM mengingatkan bahwa penggunaan skincare yang tidak sesuai dengan kebutuhan kulit dapat membahayakan dan merusak kulit jika digunakan secara tidak tepat atau dalam jangka waktu yang tidak sesuai.
Oleh karena itu, BPOM mendorong masyarakat untuk menggunakan skincare berlabel biru dengan tertib sesuai dengan petunjuk penggunaan yang tertera.
- Cuan Banyak, BUMN China Raup Pendapatan Rp44.014 triliun Selama Kuartal 1 2024
- Kinerja Cemerlang Sepanjang 2023, Avrist Assurance Mantap Spin Off Unit Usaha Syariah
- PLN Gerak Cepat Pulihkan Listrik Terdampak Banjir dan Longsor di Sulawesi Selatan
"Obat dengan etiket biru digunakan secara terbatas, yang dibuatnya secara terbatas juga, untuk individual, atau untuk orang tertentu," terang Pelaksana Tugas Kepala BPOM, Rizka Andalucia, dikutip Sabtu 11 Mei 2024.
BPOM juga mengimbau agar masyarakat mendukung komitmen bersama dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan dalam penggunaan skincare.
Hal ini sejalan dengan upaya menjaga kesehatan kulit dan mencegah risiko efek samping yang tidak diinginkan.
Lebih lanjut, BPOM mendorong produsen untuk mendaftarkan racikan skincare yang berkhasiat, telah teruji secara klinis, dan dapat digunakan oleh masyarakat luas ke BPOM agar memperoleh izin resmi dan dapat dijual secara legal di pasaran.
- Cuan Banyak, BUMN China Raup Pendapatan Rp44.014 triliun Selama Kuartal 1 2024
- Kinerja Cemerlang Sepanjang 2023, Avrist Assurance Mantap Spin Off Unit Usaha Syariah
- PLN Gerak Cepat Pulihkan Listrik Terdampak Banjir dan Longsor di Sulawesi Selatan
Imbauan ini menjadi penting mengingat maraknya peredaran skincare berlabel biru ilegal yang belum terdaftar di BPOM.
Masyarakat diharapkan untuk selalu berkonsultasi dengan dokter kulit sebelum menggunakan produk skincare berlabel biru dan memastikan bahwa produk yang digunakan telah terdaftar secara resmi di BPOM.
BPOM juga akan terus melakukan pengawasan dan tindakan penegakan hukum terhadap peredaran produk skincare ilegal dan berbahaya demi melindungi kesehatan masyarakat.
Dengan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan yang ada, diharapkan penggunaan skincare berlabel biru dapat memberikan manfaat yang aman dan efektif bagi penggunanya serta mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kualitas produk perawatan kulit di Indonesia.