Ilustrasi frozen food.
Gaya Hidup

BPOM Sebut Pangan Olahan yang Tidak Membutuhkan Izin Edar, Ini Syaratnya

  • Berikut kriteria dan syarat pangan olahan yang tidak membutuhkan izin edar menurut BPOM

Gaya Hidup

Justina Nur Landhiani

JAKARTA - Baru-baru ini tersebar thread yang viral di media sosial Twitter mengenai peredaran frozen food atau makanan beku tanpa izin resmi. Disebutkan bahwa peredaran makanan beku tersebut terancam denda hingga mencapai Rp4 miliar.

Penjual makanan beku tersebut terancam denda yang sangat banyak karena dinilai produknya belum memiliki izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau PIRT.

Menanggapi hal tersebut, kali ini ada peraturan yang perlu Anda ketahui mengenai peredaran makanan beku atau frozen food menurut BPOM. Anda perlu mengetahuinya karena setiap panganan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk diperjualbelikan dalam kemasan eceran harus dan wajib memiliki izin edar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.

Namun, ternyata ada kriteria pangan olahan yang dapat diedarkan tanpa memerlukan izin edar sehingga tetap bisa memenuhi kebutuhan konsumen. Simak penjelasan berikut ini.

Pangan olahan beku atau frozen food merupakan pangan olahan yang diproduksi dengan cara menggunakan proses pembekuan dan dipertahankan agar tetap beku pada suhu -18 derajat Celcius sepanjang rantai distribusi penyimpanannya, contoh produk ini adalah es krim. Izin edar dari pangan olahan beku atau frozen food wajib berupa BPOM RI MD atau BPOM RI ML, bukan berupa SPP-IRT.

Untuk peredaran pangan olahan yang tidak perlu izin edar ada kriteria atau syaratnya yaitu sebagai berikut.

1. Mempunyai masa simpan/kedaluwarsa kurang dari 7 hari (yang dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada tabel)

2. Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.

3. Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen.

4. Pangan olahan saji, termasuk pangan olahan siap saji yang dibekukan untuk memperpanjang umur simpan (kurang dari 7 hari).

Sedangkan yang dimaksud dengan pangan siap saji beku atas dasar pesanan dan diproduksi terbatas adalah pangan olahan yang dapat disimpan sementara pada suhu beku (-18 derajat Celcius) dengan masa simpan kurang dari 7 hari dan diproduksi berdasarkan pesanan (by order). Pangan olahan yang seperti ini tidak wajib memiliki izin edar, baik dari Badan POM maupun dari pemerintah daerah kabupaten/kota.

Dalam peredarannya, pangan siap saji beku dapat disimpan beku untuk memperpanjang umur simpan, misalnya mi ayam yang dibekukan dan ayam berbumbu yang dibekukan.