Nampak siswa  saat melakukan vaksinasi di Sekolah Dasar Negeri (SD) Darusalam Kelurahan Batusari Kecamatan Batuceper Kota Tangerang,Senin 18 Oktober 2021. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

BPOM Setujui Penggunaan Vaksin COVID-19 Sinovac untuk Anak Usia 6-11 Tahun

  • Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga secara resmi telah menyetujui penggunaan vaksin COVID-19 Sinovac untuk anak usia 6 sampai 11 tahun.

Nasional

Justina Nur Landhiani

JAKARTA - Pemerintah Indonesia kini sedang menjalankan program vaksinasi untuk menciptakan kekebalan kelompok atau herd immunity. Bahkan, kini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga secara resmi telah menyetujui penggunaan vaksin COVID-19 Sinovac untuk anak usia 6 sampai 11 tahun.

Vaksin Sinovac sendiri merupakan vaksin Coronavac yang diproduksi oleh Sinovac Life Science Co., Ltd China, dan juga Vaksin COVID-19 yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero).

Badan POM bersama dengan Tim Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin COVID-19 juga sedang mempertimbangkan hasil studi klinik fase I/II dan fase IIb, dari aspek imunogenisitas dan keamanan, memutuskan bahwa penggunaan vaksin COVID-19 Sinovac pada anak usia 6 sampai 11 tahun dengan pemberian dosis medium (600 SU) dapat diterima.

Seperti yang dilansir dari akun Instagram @bpom_ri, Kepala Badan POM, Penny K. Lukito menyampaikan bahwa pada konferensi pers di Jakarta, Senin 1 November 2021, bahwa Badan Pom telah menyetujui perluasan indikasi vaksin COVID-19 Sinovac untuk anak-anak yang berusia 6 sampai 11 tahun. 

Bersama dengan Tim Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin COVID-19, hal ini diberikan usai mengkaji dan membahas tentang khasiat dan keamanannya saat diberikan kepada anak-anak.

Dengan adanya persetujuan ini, maka akan semakin menambah jumlah populasi anak yang dapat divaksinasi. Hal ini juga menjadi faktor yang ikut membantu suksesnya program vaksinasi yang telah dicanangkan pemerintah untuk mempercepat terbentuknya herd immunity.