<p>Situasi Transportasi di Jakarta / Dokumentasi Transjakarta</p>
Nasional & Dunia

BPTJ Kemenhub Rekomendasi Setop Transportasi Umum Hingga Tol Jabodetabek

  • Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE.5 BPTJ Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Kepala BPTJ Polana B. Pramesti, disebutkan langkah itu dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Nasional & Dunia
wahyudatun nisa

wahyudatun nisa

Author

Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merekomendasikan pembatasan moda transportasi umum.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE.5 BPTJ Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Kepala BPTJ Polana B. Pramesti, disebutkan langkah itu dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah Jabodetabek. Aturan itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo mengenai pembatasan sosial berskala besar.

“Perlu dilakukan pembatasan terhadap warga untuk melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk di wilayah Jabodetabek,” bunyi surat edaran yang ditandatangani di Jakarta, Rabu, 1 April 2020.

Dalam surat edaran tersebut, BPTJ merekomendasikan kepada para perusahaan penyedia layanan transportasi publik untuk menghentikan sementara/sebagian layanan kereta api antar kota dari dan ke wilayah Jabodetabek serta menutup sementara/sebagian stasiun di Jabodetabek.

Kemudian, rekomendasi pembatasan operasional layanan Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta, menghentikan sementara/sebagian layanan Transjakarta, menghentikan sementara layanan bus antar kota dalam provinsi (AKDP), serta layanan antar kota antar provinsi (AKAP).

Selain itu, rekomendasi untuk menutup sementara operasional terminal AKAP dan AKDP untuk penumpang tipe A dan tipe B, serta menutup sementara operasional Perusahaan Otobus (PO), loket, agen, dan pool pemberangkatan bus AKAP dan AKDP.

Menanggapi hal itu, Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Muhammad Kamaluddin mengaku pihaknya belum menerima surat tembusannya, melainkan hanya mengetahui via WhatsApp.

“Saat ini instruksi yang diterima MRT baik dari Pemerintah Pusat dan dari Pemerintah Provinsi masih untuk pembatasan operasional. Jadi, belum ada pembatasan layanan selain itu,” jelas Kamaluddin kepada wartawan TrenAsia.co di Jakarta, Kamis, 2 April 2020.

Lebih lanjut, dalam surat edaran tersebut BPTJ juga merekomendasikan untuk melarang bus berpenumpang atau kendaraan pribadi masuk ruas jalan tol dan jalan nasional agar membatasi pergerakan dari dan menuju Jabodetabek.

Pembatasan dilakukan di sejumlah pintu masuk di antaranya Tol Ciawi-Bogor, pintu Tol Jakarta-Cikampek, pintu Tol Bitung, Karawaci, Tangerang, Kunciran, Karang Tengah Barat, serta Meruya. Penutupan arus juga meliputi Jalan Raya Daan Mogot dan ruas Jalan Joglo Raya.

Kemudian, rekomendasi penutupan sementara/sebagian akses layanan angkutan penumpang dari atau menuju Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Halim Perdana Kusuma, serta penutupan sementara/sebagian akses layanan angkutan penumpang di Pelabuhan Tanjung Priok dan angkutan penumpang dari atau menuju Pulau Seribu.

Sementara, untuk kendaraan lokal tetap berjalan dengan pengaturan yang dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Penghentian layanan dikecualikan kepada presiden, wakil presiden, menteri, pemadam kebakaran, dan sejumlah kendaraan yang mengangkut pasien. Kendaraan dengan seizin dan koordinasi kepolisian juga diperkenankan untuk melintas.

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menegaskan tidak ada penghentian transportasi di kawasan Jabodetabek sebagaimana surat edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan RI tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi.

Terpisah, Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan/Staf Khusus Bidang Kelembagaan dan Media Kemenko Maritim dan Investasi Jodi Mahardi, menjelaskan surat edaran Kepala BPTJ itu merupakan rekomendasi pembatasan aktivitas transportasi bagi daerah yang melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Jika dicermati isinya maka surat edaran Kepala BPTJ dimaksud lebih pada rekomendasi pembatasan aktivitas transportasi. Jadi tidak ada penyetopan moda transportasi,” kata Jodi dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu malam, 1 April 2020.

Dia menjelaskan Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar. (SKO)