<p>Ketua KPK Firli Bahuri saat mengumumkan tersangka proyek fiktif Waskita Karya. / Twitter @KPK_RI</p>
Nasional

Breaking News: Bekas Bos Waskita Karya dan Jasa Marga Diringkus KPK

  • Tiga tersangka, yakni mantan Kepala Divisi III/Sipil/II Waskita Karya yang juga mantan Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk., Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Waskita Karya yang juga Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk., Jarot Subana, dan mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Waskita Karya, Fakih Usman.

Nasional
Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga tersangka dalam pengembangan kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Tiga tersangka, yakni mantan Kepala Divisi III/Sipil/II Waskita Karya yang juga mantan Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk., Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Waskita Karya yang juga Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk., Jarot Subana, dan mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Waskita Karya, Fakih Usman.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada 13 Juli 2020 dengan tiga orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, dilansir Antara, Kamis, 23 Juli 2020.

Dalam kasus itu, sebelumnya KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yang diumumkan pada 17 Desember 2018. Keduanya adalah mantan Kepala Divisi II Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.

“Dalam proses penyidikan terhadap dua tersangka ini, KPK mencermati fakta yang berkembang sehingga kemudian menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain,” kata Bahuri.

Lima Tersangka

Dia menyatakan, kelima tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dia melanjutkan, atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perkeonomian negara.

“Terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan Divisi III/Sipil/II Waskita Karya selama 2009 sampai dengan 2015,” tegasnya. (SKO)